Keluhan Lampu Jalan Dibalas “Cie Curhat”, Lurah Paya Pasir Berujung Pembinaan

Lurah Paya Pasir Medan Syerly Jalani Pembinaan Usai Komentarnya kepada Warga Viral.(Instagram.com/@undercover.id)

MEDAN — Ucapan seorang lurah kepada warga yang sedang menyampaikan keluhan soal minimnya penerangan jalan berujung sanksi pembinaan disiplin. Lurah Paya Pasir, Kecamatan Medan Marelan, Syerly, dinyatakan terindikasi melanggar kode etik ASN setelah videonya viral di media sosial.

Inspektur Kota Medan Erfin Fahrurrazi mengatakan pemeriksaan terhadap Syerly telah dilakukan menyusul beredarnya video tersebut.

“Dari hasil pemeriksaan, oknum ASN tersebut terindikasi kuat melanggar kode etik,” kata Erfin dalam keterangan resminya, Rabu (29/7/2026).

Menurut Erfin, pelanggaran tersebut berkaitan dengan Peraturan Wali Kota Medan Nomor 58 Tahun 2023 tentang Penegakan Disiplin dan Kode Etik Pegawai ASN.

Pemeriksaan mengacu pada Pasal 4 huruf f yang mengatur kewajiban ASN untuk menunjukkan integritas dan keteladanan dalam sikap, perilaku, ucapan maupun tindakan, baik di dalam maupun di luar lingkungan kedinasan.

Atas hasil pemeriksaan itu, Inspektorat Kota Medan merekomendasikan langkah pembinaan disiplin terhadap Syerly.

“Inspektorat merekomendasikan adanya langkah pembinaan disiplin terhadap yang bersangkutan,” ujar Erfin.

Ia menegaskan, langkah tersebut menjadi bagian dari upaya Pemerintah Kota Medan menjaga profesionalisme aparatur sekaligus memastikan ASN tetap menjadi pengayom dan teladan bagi masyarakat.

Warga Keluhkan Jalan Gelap

Kasus ini bermula ketika Wali Kota Medan Rico Waas bersama rombongan meninjau perbaikan jalan di kawasan Paya Pasir, Medan Marelan, Selasa (28/7/2026).

Dalam kesempatan itu, seorang warga menyampaikan keluhan mengenai kondisi jalan yang gelap pada malam hari. Warga mengaku persoalan tersebut juga berkaitan dengan keamanan lingkungan.

Tak hanya mengeluhkan kondisi penerangan, warga itu mengaku telah mengeluarkan uang pribadi untuk membeli dan memasang lampu jalan.

“Pak nanti izin pasang lampu ya, Pak. Gelap sekali soalnya,” kata warga tersebut.

Ia kemudian mengungkapkan bahwa empat tiang lampu telah dipasang menggunakan biaya pribadi karena khawatir dengan maraknya aksi kejahatan di kawasan tersebut.

“Banyak sekali di sini begal. Ini empat tiang saya pasang sendiri pakai duit pribadi,” ujarnya.

Namun, respons Lurah Syerly justru menjadi perhatian publik. Saat warga menyampaikan keluhan tersebut, Syerly terdengar tertawa lalu melontarkan komentar,

“Cie curhat dia.”

Ucapan tersebut terekam dalam video dan kemudian menyebar luas di media sosial. Reaksi publik pun bermunculan. Sejumlah warganet menilai respons tersebut tidak mencerminkan empati seorang pejabat yang seharusnya mendengarkan keluhan masyarakat.

Sorotan semakin besar karena persoalan yang disampaikan warga bukan sekadar persoalan fasilitas, tetapi menyangkut rasa aman ketika berada di lingkungan tempat tinggalnya.

Bukan Sekadar Soal Ucapan

Viralnya video tersebut kemudian memicu desakan agar Pemerintah Kota Medan mengambil tindakan terhadap lurah yang bersangkutan.

Inspektorat akhirnya melakukan pemeriksaan dan menemukan indikasi pelanggaran kode etik. Meski sanksi yang direkomendasikan berupa pembinaan disiplin, kasus tersebut menjadi perhatian karena menyangkut bagaimana aparatur pemerintah berkomunikasi dengan masyarakat.

Keluhan mengenai lampu jalan pada dasarnya merupakan bentuk partisipasi warga dalam menyampaikan persoalan lingkungan. Respons aparatur terhadap keluhan semacam itu menjadi bagian penting dari kualitas pelayanan publik.

Bagi masyarakat, perhatian dan empati dari pejabat sering kali menjadi hal pertama yang diharapkan ketika mereka datang menyampaikan persoalan.

Kasus Lurah Paya Pasir menjadi pengingat bahwa satu ucapan yang terlontar di hadapan warga dapat menjadi sorotan luas, terlebih ketika direkam dan menyebar di media sosial. (*)