Kapolda Kaltara Tegaskan Layanan 110 Harus Respons Cepat Aduan Masyarakat

TANJUNG SELOR – Kapolda Kalimantan Utara Irjen Pol Agus Wijayanto menegaskan Layanan Polisi 110 harus dioptimalkan sebagai akses cepat masyarakat untuk mendapatkan bantuan kepolisian.

Layanan bebas pulsa tersebut dinilai menjadi salah satu sarana penting untuk memastikan masyarakat dapat melaporkan kejadian maupun meminta bantuan polisi secara mudah, cepat, dan tanpa dipungut biaya.

Kapolda Kaltara meminta seluruh jajaran Polda Kaltara hingga Polres/ta memastikan setiap laporan yang masuk melalui layanan 110 diterima dengan baik, segera diteruskan kepada personel atau satuan terkait, dan ditindaklanjuti sesuai kondisi di lapangan.

“Layanan 110 harus menjadi akses cepat masyarakat ketika membutuhkan kehadiran polisi. Setiap laporan yang masuk harus direspons dan ditindaklanjuti. Jangan sampai masyarakat sudah meminta bantuan, tetapi terlambat mendapatkan pelayanan,” tegas Agus.

Menurutnya, kecepatan respons menjadi bagian penting dalam membangun kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian. Karena itu, sistem penerimaan laporan tidak boleh berhenti pada pencatatan administratif, tetapi harus terhubung dengan personel yang dapat segera bergerak ke lokasi.

Berbagai kejadian dapat dilaporkan masyarakat melalui layanan 110, mulai dari kecelakaan lalu lintas, tindak kriminal seperti pencurian dan perkelahian, kebakaran, bencana alam, hingga gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat seperti balap liar maupun kemacetan parah.

Masyarakat juga dapat memanfaatkan layanan tersebut untuk menyampaikan informasi darurat lain yang membutuhkan kehadiran atau tindak lanjut kepolisian.

Agus menekankan, pelayanan kepolisian harus memberikan dampak nyata bagi masyarakat. Setiap personel diminta memiliki kepekaan terhadap laporan yang diterima dan memahami bahwa kecepatan dalam memberikan bantuan dapat menjadi penentu keselamatan sekaligus rasa aman masyarakat.

“Intinya, ketika masyarakat membutuhkan polisi, kita harus hadir. Berikan pelayanan yang cepat, humanis, dan jangan mempersulit masyarakat,” pesannya.

Polda Kaltara turut mengimbau masyarakat menggunakan layanan 110 secara bertanggung jawab dengan menyampaikan informasi yang jelas, terutama mengenai jenis kejadian dan lokasi, sehingga petugas dapat menentukan langkah penanganan secara tepat.

Optimalisasi Layanan Polisi 110 diharapkan semakin mendekatkan akses pelayanan kepolisian kepada masyarakat sekaligus memperkuat kehadiran Polri dalam memberikan perlindungan, pengayoman, pelayanan, serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Kalimantan Utara.