Hadapi Lonjakan Permintaan, Karantina Kaltara Edukasi Lalu Lintas Hewan Kurban

Karantina Kaltara saat menggelar sosialisasi persyaratan lalu lintas hewan kurban kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan di Tarakan, Rabu (15/4).(ma)

TARAKAN – Menjelang Hari Raya Iduladha 2026, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Kalimantan Utara meningkatkan edukasi kepada pelaku usaha dan pemangku kepentingan terkait persyaratan lalu lintas hewan kurban.

Sosialisasi yang digelar di Tarakan, Rabu (15/4), ini menjadi bagian dari langkah antisipatif dalam menghadapi lonjakan permintaan ternak sekaligus mencegah penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK).

Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, mengatakan bahwa peningkatan lalu lintas ternak menjelang Iduladha harus diimbangi dengan pengawasan yang ketat dan kepatuhan terhadap aturan karantina.

“Kesadaran pelaku usaha sangat penting. Tanpa kepatuhan terhadap biosekuriti, risiko penyebaran penyakit hewan akan semakin tinggi,” ujarnya.

Ia menegaskan, setiap ternak yang masuk ke wilayah Kalimantan Utara wajib memenuhi persyaratan kesehatan, termasuk bebas dari penyakit strategis seperti Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), antraks, dan Lumpy Skin Disease (LSD).

Arus masuk ternak ke Kalimantan Utara selama ini didominasi dari daerah luar, seperti Gorontalo dan Tolitoli, melalui Pelabuhan Malundung Tarakan. Dari titik tersebut, ternak kemudian didistribusikan ke berbagai daerah.

“Karena itu, pengawasan di pintu masuk menjadi sangat penting untuk memastikan ternak dalam kondisi sehat,” jelasnya.

Berdasarkan data tahun sebelumnya, terjadi peningkatan signifikan jumlah ternak yang masuk saat Iduladha. Pada Mei 2025 tercatat 682 ekor dan Juni 485 ekor, jauh di atas rata-rata bulanan sekitar 236 ekor.

Melihat tren tersebut, Karantina Kaltara membentuk Tim Satgas Pengawasan Terpadu serta memperkuat program Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE) bagi pelaku usaha.

Plt. Ketua Tim Kerja Karantina Hewan Kalimantan Utara, Novelia Indriani, menambahkan bahwa hewan kurban harus memenuhi syarat seperti cukup umur, sehat, tidak cacat, serta memiliki dokumen resmi sesuai ketentuan.

“Melalui sosialisasi ini, kami ingin memastikan seluruh proses distribusi ternak berjalan aman dan sesuai regulasi,” katanya.

Kegiatan ini turut melibatkan unsur pemerintah daerah, DPRD Kota Tarakan, serta pelaku usaha peternakan. Kolaborasi lintas sektor diharapkan mampu menjaga stabilitas pasokan sekaligus kesehatan hewan di wilayah Kalimantan Utara.

Dengan berbagai langkah tersebut, Karantina Kalimantan Utara optimistis kebutuhan hewan kurban masyarakat dapat terpenuhi tanpa mengabaikan aspek kesehatan dan keamanan.(*ma)