Polres Tarakan Ungkap Dua Kasus Pencurian di Masjid, Satu Tersangka Diamankan

Polres Tarakan IPTU Rusli menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan dua kasus pencurian yang menyasar rumah ibadah di Kota Tarakan.

TARAKAN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tarakan berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana pencurian yang menyasar rumah ibadah di Kota Tarakan. Seorang pria berinisial C.N. berhasil diamankan dan kini menjalani proses hukum.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan tindak lanjut dari dua laporan polisi yang diterima pada 28 Juni 2026.

“Polres Tarakan berkomitmen untuk terus menindak tegas setiap bentuk tindak pidana yang meresahkan masyarakat, termasuk pencurian yang menyasar rumah ibadah,” ujar IPTU Rusli.

Ia menjelaskan, kasus pertama terjadi di Masjid Al Muttaqin, Jalan Lestari, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, pada Jumat (22/5/2026) sekitar pukul 10.30 Wita.

Saat pengurus masjid hendak menyiapkan kegiatan Jumat Berkah, diketahui satu unit kompor gas bermata seribu beserta tabung LPG 3 kilogram telah hilang. Rekaman CCTV kemudian memperlihatkan seorang pria mengambil barang tersebut. Akibat kejadian itu, pihak masjid mengalami kerugian sekitar Rp800 ribu.

Sementara kasus kedua terjadi di Masjid Al-Jihad, Jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kamis (25/6/2026) sekitar pukul 00.05 Wita.

Saat imam masjid datang untuk melaksanakan salat Subuh, kotak amal diketahui telah hilang dari tempatnya. Setelah dilakukan pencarian, kotak amal ditemukan di samping bangunan masjid dalam kondisi rusak, sedangkan uang di dalamnya telah raib. Kerugian diperkirakan mencapai Rp2,1 juta.

Menindaklanjuti kedua laporan tersebut, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tarakan melakukan penyelidikan hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Pada Minggu, 28 Juni 2026 sekitar pukul 13.00 Wita, tim berhasil mengamankan tersangka di kediamannya di Jalan Agatis, Kelurahan Karang Harapan, Kecamatan Tarakan Barat, tanpa perlawanan,” jelas IPTU Rusli.

Tersangka diketahui berinisial C.N. (34), seorang karyawan swasta yang berdomisili di Jalan Purnawirawan, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat, Kota Tarakan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit kompor gas dan satu buah kotak amal yang diduga digunakan dalam tindak pidana tersebut.

Saat ini penyidik telah melakukan serangkaian proses hukum, mulai dari pemeriksaan korban, saksi, dan tersangka, hingga gelar perkara untuk menetapkan status tersangka. C.N. dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

IPTU Rusli menambahkan, Polres Tarakan mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama terhadap aset-aset di rumah ibadah, serta segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.

“Partisipasi masyarakat sangat penting dalam menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat agar tetap aman dan kondusif,” pungkasnya. (*)