TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan kembali mengungkap kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polres Tarakan. Seorang pria berinisial AJ (39) diamankan bersama sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aktivitas peredaran narkotika.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran gelap narkotika di Kota Tarakan.
“Satresnarkoba Polres Tarakan terus melakukan upaya penindakan terhadap penyalahgunaan maupun peredaran narkotika berdasarkan informasi dan laporan masyarakat,” ujar IPTU Rusli.
Ia menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan pada Minggu (21/6/2026) sekitar pukul 06.00 Wita.
Informasi tersebut menyebutkan adanya dugaan aktivitas transaksi narkotika jenis sabu di sebuah rumah yang berada di Jalan Adityawarman RT 01, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas langsung melakukan penyelidikan. Sekitar pukul 07.00 Wita, Tim Opsnal mendatangi lokasi dan melakukan pengamanan terhadap seorang pria berinisial AJ.
Sebelum dilakukan penggeledahan, petugas terlebih dahulu menghadirkan Ketua RT setempat sebagai saksi. Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan 14 bungkus plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu.
Barang haram tersebut ditemukan disimpan di kantong sebelah kanan celana pendek yang dikenakan oleh tersangka. Selain itu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
“Setelah dilakukan penggeledahan, tersangka bersama seluruh barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” jelas IPTU Rusli.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa 14 bungkus plastik bening berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,32 gram, satu bungkus plastik klip, dua lembar plastik, dua buah serokan, satu buah korek api, satu buah penjepit besi, satu buah gunting besi, satu alat hisap atau bong, satu lembar celana pendek, serta uang tunai sebesar Rp1.100.000.
Saat ini penyidik Satresnarkoba Polres Tarakan masih melakukan pemeriksaan dan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Polres Tarakan juga telah melakukan sejumlah langkah penyidikan, mulai dari pengamanan tersangka dan barang bukti, pemeriksaan menggunakan tes kit terhadap barang bukti yang diduga sabu, hingga proses penimbangan dengan hasil berat bruto 2,32 gram.
IPTU Rusli menegaskan, pihak kepolisian tidak akan berhenti melakukan pemberantasan narkoba dan mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian menciptakan lingkungan yang aman dan mewujudkan Kota Tarakan bebas dari peredaran narkoba,” pungkasnya.














Leave a Reply
View Comments