Pemprov Kaltara dan Pemerintah Pusat Bahas Percepatan Penanganan Jalan Perbatasan Krayan

Pemprov Kaltara Bahas Percepatan Jalan Lingkar Krayan Bersama Kementerian PU.(dkisp)
JAKARTA – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara (Pemprov Kaltara) terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan infrastruktur jalan di kawasan perbatasan, khususnya wilayah Krayan, Kabupaten Nunukan.

Upaya tersebut dilakukan melalui audiensi Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPR-Perkim) Kaltara bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta, Kamis (23/7/2026).

Dihadiri Wakil Gubernur Kaltara, Ingkong Ala, anggota DPR RI, Hj. Rahmawati, ketua dan anggota DPRD Kaltara, Kepala DPUPR-Perkim Kaltara, Ir. Helmi, mengatakan pertemuan tersebut membahas aspirasi masyarakat terkait pembangunan Jalan Lingkar Krayan yang saat ini ditangani melalui program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah.

Menurutnya, Pemprov Kaltara menyampaikan perlunya penanganan jalan yang menyesuaikan kondisi geografis wilayah perbatasan agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.

“Kami berharap metode penanganan jalan dapat mempertimbangkan kondisi lapangan dan kebutuhan konektivitas masyarakat di Krayan,” ujar Helmi.

Salah satu usulan yang disampaikan Pemprov Kaltara adalah penggunaan perkerasan agregat pada beberapa ruas jalan tertentu. Skema tersebut dinilai dapat memperluas jangkauan penanganan dibandingkan apabila seluruh ruas menggunakan perkerasan aspal.

Namun, Helmi menjelaskan pemerintah pusat memiliki standar teknis dalam pelaksanaan program Inpres Jalan Daerah, termasuk penggunaan konstruksi aspal pada ruas tertentu.

Karena itu, pembahasan antara Pemprov Kaltara dan Kementerian PU masih terus dilakukan untuk mencari pola penanganan yang paling tepat, dengan tetap memperhatikan aspek teknis, keselamatan, dan kebutuhan masyarakat.

Selain metode konstruksi, pertemuan tersebut juga membahas kemungkinan penyesuaian lebar perkerasan jalan agar penanganan dapat menjangkau ruas yang lebih panjang secara efektif.

“Kami ingin memastikan pola penanganan yang dipilih nantinya dapat mendukung kelancaran pekerjaan di lapangan dan memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” katanya.

Helmi menambahkan, koordinasi juga akan terus dilakukan dengan kementerian terkait, termasuk Kementerian Keuangan, khususnya dalam pembahasan pola penganggaran penanganan jalan provinsi melalui skema Inpres Jalan Daerah.

Sebelumnya, persoalan pembangunan Jalan Lingkar Krayan juga telah dibahas bersama masyarakat melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Provinsi Kaltara. Hasil pembahasan tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui koordinasi dengan pemerintah pusat.

Untuk diketahui, pembangunan Jalan Lingkar Krayan terbagi dalam dua segmen, yakni Long Bawan–Lembudud–Long Layu dan Long Layu–Binuang dengan total panjang sekitar 90 kilometer.

Sebagian besar ruas tersebut masih berupa jalan tanah sehingga membutuhkan penanganan bertahap, terutama menghadapi kondisi cuaca ekstrem saat musim hujan.

Helmi menegaskan, jalan tersebut merupakan aset provinsi yang saat ini mendapat dukungan penanganan pemerintah pusat melalui program Inpres Jalan Daerah. Setelah pembangunan selesai, ruas jalan tersebut nantinya akan kembali menjadi tanggung jawab Pemprov Kaltara untuk pemeliharaan berkelanjutan. (*)