JAKARTA – Wakil Gubernur Kalimantan Utara (Kaltara), Ingkong Ala, menegaskan pembangunan Jalan Lingkar Krayan di Kabupaten Nunukan merupakan kebutuhan dasar masyarakat yang harus menjadi perhatian serius pemerintah pusat. Hal itu disampaikannya usai memimpin audiensi bersama Kementerian Pekerjaan Umum (PU) di Jakarta sebagai upaya mempercepat penanganan infrastruktur di kawasan perbatasan.
Audiensi tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat Krayan yang sebelumnya disampaikan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Provinsi Kalimantan Utara. Dalam pertemuan itu, Pemprov Kaltara juga didampingi Kepala Dinas PUPR-Perkim Kaltara, Ir. Helmi.
Ingkong menegaskan, kehadiran pemerintah di wilayah perbatasan harus diwujudkan melalui percepatan pembangunan infrastruktur yang selama ini menjadi kebutuhan mendesak masyarakat.
“Ini merupakan tindak lanjut dari hasil Rapat Dengar Pendapat bersama masyarakat di DPRD Provinsi Kaltara. Aspirasi tersebut sudah kami sampaikan dan terus kami koordinasikan hingga ke kementerian terkait,” ujar Ingkong.
Menurutnya, Jalan Lingkar Krayan bukan sekadar proyek pembangunan fisik, melainkan jalur vital yang menopang aktivitas masyarakat sehari-hari, mulai dari mobilitas warga, distribusi bahan pokok, hingga mendorong pertumbuhan ekonomi di wilayah perbatasan.
“Jalan ini menyangkut kebutuhan dasar masyarakat. Karena itu pemerintah harus hadir dan memberikan perhatian terhadap pembangunan di wilayah perbatasan,” tegasnya.
Wagub berharap pemerintah pusat dapat memberikan dukungan yang lebih besar agar percepatan pembangunan jalan di Krayan dapat segera direalisasikan. Dengan meningkatnya konektivitas, diharapkan kesenjangan pembangunan antara wilayah perbatasan dan daerah lainnya dapat terus diperkecil.
Sementara itu, Kepala DPUPR-Perkim Kaltara, Helmi, menjelaskan bahwa dalam audiensi tersebut Pemprov juga menyampaikan sejumlah usulan teknis terkait penanganan Jalan Lingkar Krayan yang saat ini masuk dalam skema Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah.
Pemprov mengusulkan agar metode penanganan jalan disesuaikan dengan kondisi geografis Krayan, termasuk mempertimbangkan penggunaan perkerasan agregat pada sejumlah ruas agar panjang jalan yang dapat ditangani lebih optimal. Namun, usulan tersebut masih dibahas bersama Kementerian PU karena skema Inpres mengharuskan penggunaan perkerasan aspal sesuai standar teknis.
Selain itu, pembahasan juga mencakup kemungkinan penyesuaian lebar perkerasan jalan dan penanganan pada titik-titik prioritas agar manfaat pembangunan dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Diketahui, Jalan Lingkar Krayan memiliki panjang sekitar 90 kilometer yang terbagi dalam dua segmen, yakni Long Bawan–Lembudud–Long Layu dan Long Layu–Binuang. Sebagian besar ruas masih berupa jalan tanah sehingga memerlukan penanganan bertahap untuk meningkatkan konektivitas di kawasan perbatasan Indonesia-Malaysia.














Leave a Reply
View Comments