Pemkab Malinau Fokus Penuhi Dokumen, Pemeriksaan LKPD 2025 Resmi Dimulai

Suasana entry meeting pemeriksaan LKPD 2025 di Kantor Bupati Malinau.(hms)

MALINAU – Pemerintah Kabupaten Malinau menggelar entry meeting pemeriksaan terinci Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025 bersama Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Kalimantan Utara, di Ruang Intulun Kantor Bupati Malinau, Senin (6/4/2026).

Rapat tersebut dipimpin Asisten III Bidang Administrasi Umum Setda Malinau, Francis, dan dihadiri perwakilan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Malinau.

Dalam arahannya, Francis menekankan pentingnya kesiapan seluruh OPD dalam memenuhi permintaan dokumen dari tim pemeriksa. Ia meminta seluruh perangkat daerah bersikap kooperatif dan menjadikan pemenuhan dokumen sebagai prioritas utama selama proses pemeriksaan berlangsung.

“Seluruh OPD diminta kooperatif dan menjadikan pemenuhan dokumen sebagai prioritas. Waktu yang diberikan hanya satu minggu, terhitung mulai 6 hingga 12 April 2026,” ujarnya.

Ia menjelaskan bahwa dokumen yang diminta pada dasarnya telah tersedia di masing-masing OPD, mengingat seluruh kegiatan telah dilaksanakan. Oleh karena itu, tidak ada alasan bagi keterlambatan dalam penyampaian dokumen kepada tim pemeriksa.

Francis juga mengingatkan bahwa keterlambatan maupun ketidaklengkapan dokumen dapat berdampak pada proses pemeriksaan. Bahkan, dokumen yang tidak disampaikan hingga batas waktu dapat dianggap tidak tersedia, sehingga berpotensi memengaruhi hasil pemeriksaan.

Selain itu, Badan Pengelola Keuangan Daerah diminta berperan aktif sebagai leading sector dalam melakukan koordinasi dan komunikasi dengan seluruh OPD serta tim pemeriksa dari BPK RI.

Pemeriksaan ini bertujuan untuk memberikan keyakinan memadai bahwa laporan keuangan pemerintah daerah telah disajikan secara wajar sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan, memiliki kecukupan pengungkapan, mematuhi peraturan perundang-undangan, serta didukung sistem pengendalian internal yang efektif.

Adapun pemeriksaan terinci dijadwalkan berlangsung selama 30 hari, mulai 6 April hingga 5 Mei 2026. Selanjutnya, penyusunan laporan akan dilakukan pada 6 hingga 22 Mei 2026, dengan target penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan pada 29 Mei 2026.

Melalui kegiatan ini, diharapkan sinergi antara Pemkab Malinau dan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dapat terus terjalin dengan baik sehingga proses pemeriksaan berjalan lancar, tertib, dan tepat waktu. (*)