JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara terus mematangkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengembangan Perbukuan dan Budaya Literasi dengan menggelar rapat kerja bersama Pusat Perbukuan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) Republik Indonesia, Kamis (23/7/2026).
Rapat kerja dipimpin Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Dr. H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si., didampingi anggota Pansus IV, yakni Listiani, Muhammad Hatta, ST., Dino Adrian, SH., Vamelia, SE., dan Siti Laela, bersama tim pakar, perwakilan Pusat Perbukuan Kemendikdasmen RI, serta Tim INOVASI.
Kunjungan kerja tersebut menjadi bagian dari tahapan penyempurnaan Ranperda sebelum memasuki proses fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri. DPRD Kaltara menilai koordinasi dengan kementerian teknis sangat penting agar substansi regulasi yang disusun memiliki dasar hukum yang kuat dan memenuhi ketentuan dalam proses pembentukan peraturan daerah.
Ketua Pansus IV DPRD Kaltara, Syamsuddin Arfah, mengatakan masukan dari Kemendikdasmen menjadi bagian penting dalam mempercepat pembahasan Ranperda hingga proses persetujuan.
“Rekomendasi dari kementerian teknis sangat penting sebagai penguat substansi Ranperda. Hasil rapat dan notulensi yang diperoleh akan menjadi dokumen pendukung dalam proses pengajuan rekomendasi sebelum memasuki tahapan fasilitasi di Kementerian Dalam Negeri,” ujarnya.
Dalam pertemuan tersebut, Pusat Perbukuan Kemendikdasmen RI memberikan apresiasi terhadap langkah DPRD Kaltara yang dinilai progresif dalam menyusun regulasi mengenai pengembangan perbukuan dan budaya literasi.
Bahkan, Ranperda yang tengah disusun disebut memiliki potensi menjadi benchmark atau acuan bagi pemerintah daerah lain dalam menyusun regulasi turunan dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Sistem Perbukuan.
Selain mendorong peningkatan budaya literasi masyarakat, regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat tata kelola perbukuan di daerah, meningkatkan kualitas buku, serta membuka ruang yang lebih luas bagi penulis, ilustrator, penerbit, hingga pelaku percetakan sebagai bagian dari ekosistem literasi yang berkelanjutan.
Pusat Perbukuan Kemendikdasmen RI juga menyampaikan harapan agar Ranperda tersebut dapat segera disahkan sehingga Kalimantan Utara menjadi daerah pelopor dalam pengembangan regulasi perbukuan dan budaya literasi di Indonesia.
Melalui rapat kerja itu, Pansus IV DPRD Kaltara bersama seluruh pemangku kepentingan berkomitmen untuk terus menyempurnakan substansi Ranperda, termasuk menyesuaikan dengan regulasi turunan yang berkaitan dengan kewenangan pemerintah daerah agar implementasinya berjalan efektif setelah ditetapkan menjadi peraturan daerah. (*)














Leave a Reply
View Comments