PT Pelni Berlakukan Tarif Baru Angkutan Muatan untuk Sejumlah Layanan

Kepala Cabang PT Pelni Nunukan Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Angkutan Muatan

NUNUKAN – PT Pelayaran Nasional Indonesia (PT Pelni) (Persero) resmi memberlakukan penyesuaian tarif pada sejumlah layanan angkutan muatan menggunakan kapal penumpang mulai Rabu (1/7/2026). Kebijakan ini berlaku bagi seluruh pemesanan yang dilakukan sejak hari ini dan menjadi bagian dari upaya perusahaan menjaga keberlanjutan layanan logistik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada pelanggan.

Kepala Cabang PT Pelni Nunukan, Sudjito, menjelaskan penyesuaian tarif hanya diberlakukan pada beberapa kategori layanan, yakni Dry Container High Cube, kendaraan Golongan III, General Cargo, dan General Cargo Khusus. Sementara pelanggan yang telah melakukan pemesanan sebelum 1 Juli 2026 tetap dikenakan tarif sesuai ketentuan lama.

“Penyesuaian tarif ini merupakan langkah yang diperlukan agar layanan angkutan muatan tetap berjalan optimal. Kami tidak hanya berkomitmen mengangkut barang hingga tujuan, tetapi juga memastikan layanan logistik yang kami berikan semakin andal, aman, dan mampu menjawab kebutuhan distribusi barang di berbagai wilayah Indonesia,” ujar Sudjito.

Ia mengatakan, kebijakan tersebut diambil seiring meningkatnya biaya operasional serta kebutuhan perusahaan untuk terus meningkatkan mutu pelayanan kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Selain penyesuaian tarif, PT Pelni juga melakukan sejumlah pembaruan layanan untuk memberikan kemudahan bagi pelanggan. Di antaranya memastikan ketersediaan kontainer di berbagai pelabuhan, meningkatkan standar pengelolaan depo kontainer, hingga mempermudah akses layanan asuransi muatan.

PT Pelni juga menghadirkan layanan Dry Container High Cube, yaitu peti kemas dengan dimensi lebih tinggi dibandingkan kontainer reguler 20 feet sehingga mampu mengangkut muatan dalam volume yang lebih besar.

Di sektor kendaraan, perusahaan turut menyederhanakan klasifikasi dengan menggabungkan kendaraan Golongan IIIA dan IIIB menjadi satu kategori, yaitu Golongan III. Dengan demikian, kedua jenis kendaraan kini dikenakan tarif yang sama sehingga proses pelayanan menjadi lebih sederhana dan efisien.

Untuk layanan General Cargo, penyesuaian tarif dilakukan dengan mempertimbangkan karakteristik wilayah pelayanan di masing-masing daerah. Sedangkan layanan General Cargo Khusus diperuntukkan bagi pengiriman komoditas buah dan sayuran yang ditempatkan di car deck KM Dobonsolo dan KM Ciremai agar kualitas serta kesegaran produk tetap terjaga selama pelayaran.

Meski menerapkan tarif baru, PT Pelni tetap memberikan kesempatan kepada pelanggan untuk memperoleh tarif khusus sesuai ketentuan perusahaan.

“Kami tetap membuka kesempatan bagi pengguna jasa untuk mengajukan tarif diskon melalui koordinasi dengan cabang muat sesuai ketentuan yang berlaku. Kami juga mengimbau pelanggan melakukan pemesanan melalui aplikasi MyCargoo! maupun kantor cabang PT Pelni agar proses pengiriman muatan lebih mudah, cepat, dan transparan,” kata Sudjito.

Pemesanan melalui aplikasi MyCargoo! dapat dilakukan mulai H-7 sebelum jadwal keberangkatan kapal. Adapun batas akhir pemesanan ditetapkan 24 jam sebelum keberangkatan untuk layanan kontainer, dua jam sebelum keberangkatan untuk general cargo dan kendaraan, serta 30 menit sebelum keberangkatan untuk layanan Redpack.

PT Pelni mengimbau masyarakat maupun pelaku usaha yang memerlukan informasi lebih lanjut mengenai penyesuaian tarif dan layanan angkutan muatan agar menghubungi kantor cabang PT Pelni terdekat.

Melalui kebijakan tersebut, PT Pelni berharap kualitas layanan angkutan muatan kapal penumpang semakin meningkat sehingga mampu mendukung kelancaran distribusi logistik nasional, termasuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan dunia usaha di wilayah perbatasan seperti Kabupaten Nunukan. (*)