PUG Disepakati, DPRD Kaltara Dorong Kebijakan Pembangunan Berbasis Kesetaraan

DPRD Kaltara dan Pemprov Sepakati Ranperda Pengarusutamaan Gender

TANJUNG SELOR – Pengarusutamaan Gender (PUG) didorong menjadi bagian dari seluruh proses pembangunan di Kalimantan Utara. Hal tersebut mengemuka setelah DPRD Kaltara bersama Pemerintah Provinsi Kaltara menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengarusutamaan Gender dalam Pembangunan Daerah.

Persetujuan bersama ditetapkan dalam Rapat Paripurna ke-23 Masa Persidangan I Tahun 2026–2027, Rabu (30/9/2026). Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, SE., MM., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, SE., MM. dan H. Muddain, ST.

Ketua Pansus IV DPRD Kaltara Dr. H. Syamsuddin Arfah, S.Pd.I., M.Si., menegaskan bahwa PUG tidak semestinya dipandang sebagai program yang berdiri sendiri atau hanya menjadi urusan sektor tertentu.

Menurutnya, PUG merupakan pendekatan pembangunan yang perlu diterapkan sejak proses perumusan kebijakan hingga evaluasi. Karena itu, kebutuhan dan kesempatan yang adil bagi masyarakat perlu menjadi pertimbangan dalam setiap tahapan pembangunan.

“PUG harus menjadi bagian dari proses pembangunan daerah, bukan hanya menjadi agenda pada sektor tertentu,” demikian substansi yang disampaikan Pansus IV dalam rapat paripurna.

Pansus IV DPRD Kaltara merekomendasikan agar penerapan PUG diintegrasikan ke seluruh siklus pembangunan daerah. Penguatan dilakukan melalui kelembagaan, penyediaan data terpilah, peningkatan kapasitas aparatur, penganggaran responsif gender serta partisipasi masyarakat.

Data terpilah menjadi salah satu instrumen penting karena dapat digunakan untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat secara lebih spesifik dan menjadi dasar dalam penyusunan kebijakan pembangunan.

Di sisi lain, peningkatan kapasitas aparatur diperlukan agar penerapan PUG dapat diimplementasikan dalam perencanaan, penganggaran dan pelaksanaan program, bukan hanya berhenti pada tataran regulasi.

Pansus IV juga mendorong keterlibatan masyarakat dalam proses pembangunan. Partisipasi tersebut diharapkan dapat membantu pemerintah daerah menyusun kebijakan yang lebih sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat.

Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltara atas pembahasan serta rekomendasi yang diberikan selama proses penyusunan Ranperda.

Menurutnya, sinergi antara pemerintah daerah dan DPRD menjadi bagian penting dalam menghadirkan kebijakan pembangunan yang tepat sasaran dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Zainal menilai penguatan kebijakan PUG dapat menjadi bagian dari upaya memastikan pembangunan daerah memperhatikan aspek kesetaraan dan keadilan dalam setiap tahapannya.

Dengan disepakatinya Ranperda tersebut, PUG diharapkan dapat terintegrasi dalam perencanaan, pelaksanaan, penganggaran hingga evaluasi pembangunan di Kaltara.

Selain Ranperda PUG, dalam rapat paripurna yang sama DPRD dan Pemprov Kaltara juga menyepakati Ranperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (hms)