TARAKAN – Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara mendorong adanya kepastian hukum dan kejelasan prosedur dalam pelayanan legalisasi Terminal untuk Kepentingan Sendiri (TUKS). Hal itu menjadi salah satu alasan digelarnya Forum Konsultasi Publik (FKP) Kecamatan Tarakan Utara Tahun 2026, Selasa (29/9/2026).
Forum yang berlangsung di Gedung Serbaguna Kantor Kecamatan Tarakan Utara tersebut mempertemukan pemerintah, perusahaan, masyarakat, instansi terkait, akademisi, organisasi masyarakat dan media untuk membahas proses fasilitasi legalisasi TUKS.
Camat Tarakan Utara Sisca Maya Crenata, S.STP., M.H., dalam sambutannya mengatakan FKP digelar karena terdapat persoalan dan kebutuhan akan kejelasan dalam pelayanan legalisasi dokumen TUKS.
“Dikarenakan adanya isu, adanya masalah, dan kita membutuhkan kejelasan daripada layanan ini,” ujarnya.
Menurutnya, persoalan tersebut perlu dibahas bersama agar pelayanan legalisasi memiliki arah yang jelas serta didukung dasar hukum yang kuat. Forum juga diharapkan dapat menjadi ruang untuk menyamakan pemahaman antara pemerintah, perusahaan dan masyarakat.
Camat mengatakan kebutuhan terhadap kepastian tersebut muncul setelah adanya permohonan legalisasi dokumen terkait terminal dari sejumlah perusahaan. Kondisi itu kemudian mendorong Kecamatan Tarakan Utara untuk menggelar forum konsultasi dengan melibatkan instansi yang memiliki kewenangan, khususnya terkait aturan TUKS.
“Harapannya, warga atau masyarakat yang membutuhkan proses terhadap legalisasi dokumen keabsahan lahan terminal yang berada di wilayah Tarakan Utara bisa kita akomodir dengan hati yang tenang dan pastinya dengan dasar hukum yang kuat,” katanya.
Bukan Hanya Persoalan Satu Perusahaan
Camat menegaskan, pembahasan legalisasi TUKS tidak boleh hanya dilihat dari kepentingan satu pihak. Karena itu, FKP melibatkan berbagai unsur agar persoalan dapat dibahas secara menyeluruh.
Peserta forum terdiri atas pemerintah kecamatan dan kelurahan, instansi terkait, perusahaan atau pelaku usaha, masyarakat dan tokoh masyarakat, Ketua RT, stakeholder kepelabuhanan, akademisi, organisasi masyarakat serta media online.
Menurut Camat, keterlibatan berbagai pihak tersebut penting untuk memastikan proses pelayanan tidak hanya memiliki kepastian administrasi, tetapi juga memperhatikan kondisi di lapangan.
Ia juga berharap hasil FKP Tarakan Utara dapat menjadi bahan bagi kecamatan lain yang menghadapi persoalan pelayanan serupa.
“Ini adalah satu komitmen, satu kesepakatan yang bukan hanya di Tarakan Utara, tapi juga untuk kecamatan yang lain,” ujarnya.
Legalitas, Keselamatan dan Kepentingan Masyarakat
Dalam forum, peserta menyepakati bahwa fasilitasi legalisasi TUKS dapat dilakukan sepanjang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Proses tersebut juga harus memperhatikan aspek legalitas, keselamatan, keamanan, lingkungan, ketertiban serta kepentingan masyarakat di sekitar wilayah operasional. Perusahaan atau pengelola TUKS berkewajiban memenuhi persyaratan administratif dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku.
Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara selanjutnya berperan memfasilitasi komunikasi dan koordinasi antara masyarakat, perusahaan, pemerintah kelurahan dan instansi terkait sesuai kewenangannya.
Dorong Penyederhanaan Pelayanan
Forum juga menghasilkan sejumlah masukan. Salah satunya adalah melibatkan Kapolsek, Danpos AL dan Ketua RT dalam peninjauan lapangan sebelum legalisasi.
Peserta juga meminta agar kelengkapan persyaratan pemohon dalam sistem MaritimHub dipastikan oleh KSOP Kelas II Tarakan. Selain itu, muncul dorongan untuk menyederhanakan persyaratan pelayanan di kecamatan dan kelurahan serta menyesuaikan Perwali, standar pelayanan dan SOP.
Camat berharap seluruh masukan tersebut tidak berhenti sebagai catatan forum, tetapi ditindaklanjuti oleh instansi sesuai tugas dan kewenangannya.
Hasil FKP Jadi Acuan
Hasil forum selanjutnya dituangkan dalam dokumen FKP dan menjadi bahan tindak lanjut. Pemerintah Kecamatan Tarakan Utara juga akan memfasilitasi koordinasi apabila terdapat persoalan yang membutuhkan penanganan lintas kewenangan.
Camat Tarakan Utara berharap forum tersebut melahirkan kesepakatan yang dapat menjadi dasar dalam memperbaiki pelayanan ke depan, termasuk penyusunan dan penyesuaian standar pelayanan serta SOP.
“Yang paling penting, hari ini kita bisa melahirkan satu kesepakatan dan dokumen yang bisa menjadi acuan dalam pelaksanaan pelayanan ke depan,” demikian substansi yang disampaikan Camat Tarakan Utara.
Dengan adanya FKP tersebut, proses fasilitasi legalisasi TUKS diharapkan berjalan lebih terarah, memiliki kepastian prosedur, serta tetap memperhatikan kepentingan masyarakat, keselamatan, keamanan dan lingkungan. (*)














Leave a Reply
View Comments