TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tarakan memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 52,45 gram hasil pengungkapan dua kasus berbeda di Kota Tarakan.
Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan di Markas Komando (Mako) Polres Tarakan, Kamis (21/05/2026), disaksikan unsur kejaksaan, pengadilan, BNNK Tarakan, penasihat hukum tersangka, serta pihak terkait lainnya.
Kapolres Tarakan, Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Resnarkoba, Hendra Tri Susilo, mengatakan pemusnahan barang bukti dilakukan sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Tarakan.
“Pemusnahan ini merupakan bentuk transparansi penanganan perkara serta komitmen kami dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran narkotika,” ujar Iptu Hendra Tri Susilo.
Ia menjelaskan, barang bukti pertama berasal dari tersangka Nasri bin Rasif berupa satu bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 48,96 gram dan berat netto 48,76 gram.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 0,1 gram disisihkan untuk pemeriksaan laboratorium dan 0,5 gram untuk kepentingan persidangan, sedangkan sisanya sebanyak 48,16 gram dimusnahkan.
Sementara itu, barang bukti kedua berasal dari tiga tersangka, yakni Rustang alias Daeng Anta bin Alm Daeng Mattiro, Wira Winata bin Alm Lismansyah, dan Ardiansyah bin Alm Tandang.
Dalam perkara tersebut, polisi menyita 34 bungkus plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 6,80 gram dan berat netto 5,76 gram.
Sebagian barang bukti disisihkan untuk kepentingan laboratorium dan pembuktian di persidangan, sedangkan sisanya dimusnahkan sesuai ketetapan kejaksaan.
Secara keseluruhan, jumlah barang bukti sabu yang dimusnahkan mencapai 52,45 gram.
Kasat Resnarkoba menegaskan pihaknya akan terus meningkatkan upaya penindakan terhadap jaringan peredaran narkoba di Tarakan dan mengajak masyarakat ikut berperan aktif memberikan informasi kepada kepolisian.
“Kami berharap masyarakat bersama-sama membantu kepolisian dalam memerangi narkotika demi menjaga generasi muda dan keamanan lingkungan,” pungkasnya.(*)














Leave a Reply
View Comments