Komisi IV DPRD Kaltara Soroti SPMB 2026, Perluasan Akses Pendidikan Jadi Perhatian

Komisi IV DPRD Kaltara Evaluasi Pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027

TANJUNG SELOR – Komisi IV DPRD Provinsi Kalimantan Utara menyoroti pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026/2027. Evaluasi dilakukan untuk memastikan proses penerimaan murid berlangsung adil, transparan dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh anak di Kaltara.

Evaluasi tersebut dibahas melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara, kepala SMA/SMK, serta Forum Adat Bulungan Kalimantan Utara di Ruang Rapat DPRD Kaltara, Selasa (28/7/2026).

Rapat dipimpin Ketua Komisi IV DPRD Kaltara, Tamara Moriska, S.H., M.H., didampingi Wakil Ketua Komisi IV Dr. H. Syamsuddin Arfah, M.Si., serta anggota Komisi IV.

Tamara menegaskan, pelaksanaan SPMB tidak semata-mata berkaitan dengan penerapan aturan. Lebih jauh, sistem penerimaan murid harus memastikan hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas tetap terpenuhi.

“Pelaksanaan SPMB tidak hanya berkaitan dengan kepatuhan terhadap regulasi, tetapi juga menyangkut pemenuhan hak setiap anak untuk memperoleh pendidikan yang berkualitas,” ujarnya.

Dalam rapat tersebut, sejumlah persoalan menjadi perhatian, mulai dari penerapan sistem domisili, keterbatasan daya tampung sekolah, pemerataan akses pendidikan hingga transparansi dalam proses penerimaan murid baru.

Komisi IV juga mengapresiasi langkah Forum Adat Bulungan yang menyampaikan aspirasi melalui dialog bersama DPRD. Menurut Tamara, penyampaian aspirasi melalui ruang komunikasi menjadi bagian penting untuk mencari solusi atas persoalan yang muncul di lapangan.

Wakil Ketua Komisi IV, Dr. H. Syamsuddin Arfah, menyoroti tingginya minat masyarakat terhadap SMA Negeri 1 Tanjung Selor. Kondisi tersebut dinilai perlu menjadi bahan evaluasi dalam perencanaan daya tampung sekolah.

Menurutnya, solusi tidak cukup hanya dengan menambah rombongan belajar. Pemerintah juga perlu meningkatkan kualitas sekolah lain sehingga masyarakat memiliki lebih banyak pilihan pendidikan yang berkualitas.

“Pemerataan kualitas sekolah harus menjadi perhatian, sehingga beban tidak hanya tertumpu pada sekolah yang menjadi favorit masyarakat,” ujarnya.

Sementara itu, anggota Komisi IV Dino Adrian, S.H., mengatakan RDP tersebut harus menjadi momentum untuk melakukan pembenahan sistem pendidikan secara berkelanjutan.

Ia menilai karakteristik Kaltara sebagai daerah perbatasan dan memiliki wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) membutuhkan kebijakan yang mampu menjawab kondisi geografis dan kebutuhan masyarakat.

Setiap anak, kata Dino, harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pendidikan, tanpa terhambat oleh kondisi wilayah tempat mereka tinggal.

Anggota Komisi IV lainnya, Muhammad Hatta, S.T., menyoroti aspirasi masyarakat yang berkembang terkait proses penerimaan murid. Menurutnya, perhatian masyarakat bukan semata-mata terhadap regulasi SPMB, melainkan dugaan adanya praktik di luar ketentuan.

Karena itu, ia meminta seluruh proses penerimaan dilakukan secara terbuka dan dapat dipantau agar tidak menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat.

“Seluruh proses harus dilakukan secara terbuka agar masyarakat mengetahui mekanisme dan hasilnya serta tidak menimbulkan persepsi negatif,” tegasnya.

Dorongan pemerataan juga disampaikan Hj. Siti Laela dan Listiani. Keduanya menilai peningkatan akses pendidikan harus dibarengi dengan pembangunan sarana dan prasarana, penambahan tenaga pendidik serta ruang belajar.

Langkah tersebut dinilai penting agar kualitas pelayanan pendidikan tidak hanya terkonsentrasi di wilayah tertentu, tetapi dapat dirasakan secara merata di seluruh Kaltara.

Menutup rapat, Tamara meminta Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltara melakukan evaluasi menyeluruh terhadap pelaksanaan SPMB Tahun Ajaran 2026/2027.

Evaluasi tersebut mencakup penguatan layanan pengaduan masyarakat serta memastikan seluruh tahapan penerimaan murid berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Seluruh masukan dalam RDP akan menjadi bahan rekomendasi Komisi IV DPRD Kaltara kepada pemerintah daerah maupun pemerintah pusat sebagai bahan penyempurnaan kebijakan SPMB ke depan.

Komisi IV menegaskan fungsi pengawasan akan terus dijalankan untuk memastikan tidak ada anak di Kaltara yang kehilangan kesempatan memperoleh pendidikan berkualitas hanya karena keterbatasan akses, daya tampung maupun persoalan administratif.

Bagi DPRD Kaltara, pembenahan SPMB bukan sekadar memperbaiki mekanisme penerimaan murid, tetapi memastikan sistem pendidikan benar-benar hadir secara adil bagi seluruh anak, termasuk mereka yang berada di wilayah perbatasan dan kawasan 3T. (*)