May Day 2026, Kahutindo Angkat Isu PKWT: Soroti “Perbudakan Modern” di Dunia Kerja

Achmad Syamsuddin Rifai (Ketua DPD FSP Kahutindo Kaltara) Aktif dalam Dialog May Day 2026 di Tarakan

TARAKAN – Peringatan May Day 2026 di Kota Tarakan berlangsung berbeda. DPC SP Kahutindo Kota Tarakan menggelar dialog interaktif bertema Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) yang mengangkat berbagai persoalan krusial tenaga kerja, Kamis (30/4/2026) malam di area lapangan Bandara Juwata.

Kegiatan yang menjadi bagian dari May Day Kahutindo Expo 2026 ini dihadiri sejumlah pemangku kebijakan dan narasumber, di antaranya Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara H. Achmad Djufrie, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kaltara Syamsuddin Arfah, Sekretaris DPC SP Kahutindo Ahmad Hamzah, Ketua DPC Tarakan Rudi, Mediator Hubungan Industrial Aulianegara, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Tarakan Masbuki, serta Kabag SDM Polres Tarakan AKP Kistaya.

Puluhan pengurus dan anggota FSP Kahutindo Kaltara dan Tarakan turut hadir, memenuhi lokasi kegiatan yang berlangsung sejak pukul 19.30 WITA tersebut.

Suasana dialog diawali dengan yel-yel penuh semangat yang dipimpin Ketua DPD FSP Kahutindo Kaltara, Achmad Syamsuddin Rifai.

Dalam penyampaianya, Rifai menegaskan bahwa momentum May Day harus dimanfaatkan sebagai ruang terbuka untuk menyuarakan persoalan pekerja secara langsung kepada pengambil kebijakan.

“Ini momen yang sangat penting dan jarang terjadi. Kita bisa berdiskusi langsung tanpa sekat dengan pimpinan DPRD. Jadi jangan disia-siakan, sampaikan semua persoalan, khususnya terkait PKWT,” tegasnya.

Ia menyoroti bahwa persoalan PKWT kini semakin mendesak dan telah menjadi isu nasional. Di Kalimantan Utara, khususnya Tarakan, mayoritas perusahaan masih menerapkan sistem kerja kontrak yang dinilai merugikan pekerja.

Rifai mengungkap praktik yang kerap terjadi di lapangan, di mana pekerja dikontrak dalam jangka pendek, kemudian diminta mengundurkan diri, diberi jeda, lalu direkrut kembali dengan kontrak baru.

“Ini terjadi berulang-ulang. Pertanyaannya, sampai kapan pekerja tidak mendapatkan kepastian untuk menjadi karyawan tetap?” ujarnya.

Selain itu, perusahaan juga dinilai kerap memanfaatkan celah aturan dengan mengklasifikasikan pekerja sebagai tenaga musiman atau proyek, guna menghindari kewajiban pengangkatan karyawan tetap.

Kondisi ini, lanjutnya, tidak hanya merugikan pekerja, tetapi juga mengancam keberlangsungan serikat pekerja. Banyak pekerja enggan bergabung karena khawatir kontraknya tidak diperpanjang.

“Kalau dibiarkan, ini bisa kita sebut sebagai ‘perbudakan modern’ karena tidak adanya kepastian kerja,” tegasnya.

Ia pun mendesak DPRD, Dinas Tenaga Kerja, serta aparat penegak hukum untuk memberikan perhatian serius dan menghadirkan solusi konkret.

“Kami berharap aspirasi ini benar-benar didengar dan ditindaklanjuti. Ini bukan hanya soal pekerja, tapi masa depan bangsa,” pungkasnya.

Dialog interaktif berlangsung dinamis dengan berbagai masukan dari peserta, sekaligus menjadi wadah memperkuat sinergi antara pekerja, pemerintah, dan pemangku kepentingan lainnya dalam mendorong perlindungan tenaga kerja di Kalimantan Utara.(*)