Raperda SDA Sungai Kayan Dibahas Intensif, DPRD Kaltara Tekankan Keseimbangan Ekonomi dan Lingkungan

Hj. Aluh Berlian Memimpin Pembahasan Raperda SDA Sungai Kayan.(ma)

TARAKAN – DPRD Provinsi Kalimantan Utara melalui Panitia Khusus (Pansus) 3 mengintensifkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang tata cara perizinan pengusahaan dan persetujuan penggunaan sumber daya air (SDA) di wilayah Sungai Kayan.

Rapat pembahasan digelar pada Kamis (30/04/2026) di Ruang Rapat Badan Penghubung Provinsi Kalimantan Utara, Tarakan Barat. Kegiatan ini dihadiri Ketua DPRD Kaltara H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., anggota Pansus 3, tim pakar, serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Pimpinan rapat, Hj. Aluh Berlian, menegaskan bahwa pembahasan Raperda masih dalam tahap pendalaman, dengan fokus pada penyempurnaan substansi agar regulasi yang dihasilkan benar-benar aplikatif di lapangan.

“Ini masih proses pembahasan. Kita ingin menghasilkan perda yang tidak hanya baik di atas kertas, tetapi juga bisa diterapkan secara efektif,” ujarnya.

Menurutnya, keterlibatan lintas sektor menjadi kunci penting dalam penyusunan aturan ini. Beberapa instansi yang turut memberikan masukan di antaranya Dinas PU Perkim, Dinas Kehutanan, Dinas Penanaman Modal, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), serta Biro Hukum. Selain itu, masukan dari Kejaksaan Tinggi juga menjadi bagian penting dalam memperkuat aspek hukum Raperda.

Aluh menjelaskan, Raperda ini merupakan regulasi baru yang secara khusus mengatur pemanfaatan air permukaan di Sungai Kayan. Selain sebagai dasar perizinan, aturan ini juga diharapkan mampu menjaga kelestarian ekosistem perairan.

“Pemanfaatan harus tetap berjalan, tapi lingkungan juga harus dijaga. Di situlah pentingnya regulasi ini,” katanya.

Tak hanya itu, keberadaan Raperda ini juga dinilai berpotensi mendorong peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pengelolaan SDA yang lebih tertib dan memiliki dasar hukum yang jelas.

Meski belum menetapkan target waktu secara pasti, Pansus 3 berharap pembahasan dapat segera diselesaikan setelah melalui tahapan harmonisasi dan penyempurnaan.

“Harapannya bisa selesai dalam waktu dekat, namun tetap melalui proses yang matang agar hasilnya maksimal,” tutupnya. (*)