Achmad Djufrie Ingin Raperda SDA Sungai Kayan Jadi “Game Changer” PAD Kaltara

Ketua DPRD Kaltara Sampaikan Arahan dalam Rapat Raperda.(ma)

TARAKAN – Ketua DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Achmad Djufrie, berharap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang pengelolaan sumber daya air (SDA) di Sungai Kayan mampu menjadi terobosan baru dalam meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri rapat Panitia Khusus (Pansus) 3 yang digelar Kamis (30/04/2026) di Tarakan. Rapat dipimpin Aluh Berlian dan melibatkan anggota pansus, tim pakar, serta OPD terkait.

Menurut Djufrie, Sungai Kayan memiliki potensi besar yang selama ini belum dikelola secara optimal. Karena itu, kehadiran Raperda dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus arah pemanfaatan yang jelas.

“Kita fokus di Sungai Kayan karena memang itu yang diatur. Tapi yang lebih penting adalah bagaimana potensi ini bisa dimanfaatkan secara maksimal untuk daerah,” ujarnya.

Ia menegaskan, Raperda ini harus mampu menghadirkan keseimbangan antara kepentingan ekonomi dan kelestarian lingkungan. Pemanfaatan air, kata dia, tidak boleh mengorbankan ekosistem yang ada.

“Jangan sampai kita hanya mengejar pendapatan, tapi lingkungan rusak. Perda ini harus mengatur keduanya berjalan seimbang,” tegasnya.

Djufrie juga menyoroti kondisi fiskal daerah yang tengah mengalami tekanan, sehingga dibutuhkan inovasi dalam menggali sumber pendapatan baru. Salah satunya melalui sektor SDA air permukaan.

“Kondisi daerah kita, bahkan daerah lain di Indonesia juga, sedang tidak mudah. Maka kita harus kreatif mencari sumber PAD,” katanya.

Ia mengungkapkan, pembahasan Raperda saat ini telah mencapai progres signifikan. Dari total sekitar 90-an pasal, sebagian besar sudah dibahas dan tinggal menyisakan tahap akhir.

“Sudah lebih dari setengah, tinggal beberapa bagian lagi. Kita optimistis bisa segera tuntaskan,” ujarnya.

Djufrie bahkan mendorong agar pembahasan dilakukan secara intensif agar target penyelesaian dapat tercapai dalam waktu dekat, dengan harapan bisa rampung sekitar pertengahan tahun.

“Kalau kita kebut, beberapa kali pertemuan lagi bisa selesai. Kita targetkan secepatnya,” tambahnya.

Selain itu, ia membuka peluang untuk melakukan konsultasi ke daerah lain sebagai bahan perbandingan, guna memastikan kualitas regulasi yang dihasilkan benar-benar optimal.

“Kita bisa belajar dari daerah lain yang sudah lebih dulu mengatur hal serupa,” katanya.

Di akhir, Djufrie menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak dalam menyusun regulasi ini, mulai dari OPD, tenaga ahli, hingga unsur hukum.

“Kita harus kompak. Walaupun kondisi terbatas, semangat kita jangan ikut terbatas. Ini untuk kepentingan masyarakat Kaltara,” pungkasnya. (*)