TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara segera menyampaikan kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri (Mendagri) atas dokumen usulan pemberhentian Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Kaltara Masa Jabatan 2016-2021 dan usulan pengangkatan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih hasil pilkada 2020 sesuai rapat pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltara tahun 2021.
Dua dokumen tersebut telah ditandatangani oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) bersama Pemprov Kaltara dalam rapat paripurna yang digelar di gedung DPRD Kaltara, Selasa (26/1).
Tahapan ini, melaksanakan Pasal 79 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, bahwa pemberhentian kepala daerah dan/atau wakil kepala daerah diumumkan oleh pimpinan DPRD dalam rapat paripurna dan diusulkan oleh pimpinan DPRD kepada Presiden melalui Menteri untuk gubernur dan/atau wakil gubernur serta kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil pemerintah pusat untuk bupati dan/atau wakil bupati atau wali kota dan/atau wakil wali kota untuk mendapatkan penetapan pemberhentian.
Sekaligus juga melaksanakan Pasal 101 huruf e, yang mana DPRD bertugas dan berwenang mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur kepada Presiden melalui Menteri untuk mendapatkan pengesahan pengangkatan dan pemberhentian.
“Kita menunggu dokumen risalah rapat hari ini dari DPRD. Jika dokumen itu telah diterima, segera kita apload ke aplikasi Kemengdari untuk diproses. Dokumen fisiknya juga tetap akan kita sampaikan ke Kemendagri,” kata Sekprov Kaltara, Suriansyah usai rapat paripurna di DPRD. (*)
Leave a Reply
View Comments