14 Paket Kegiatan Pemprov Kaltara Diumumkan di Laman LPSE

ilustrasi
TANJUNG SELOR – Pertengahan Januari 2021, sebanyak 43 paket kegiatan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) telah disampaikan oleh PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) ke Unit Kerja Pengadaan Barang Jasa (UKPBJ) Pemprov Kaltara. Bahkan sebagiannya telah diumumkan, atau dalam proses tender.Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Pembangunan Setprov Kaltara Sapi’i mengungkapkan, paket kegiatan yang ada dalam sistem masih didominasi oleh kegiatan infrastruktur berupa konstruksi. Adapun kegiatan yang tayang di laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) tersebut diantaranya, pembangunan Guest House Pemprov Kaltara di Tarakan tahap III dengan nilai pagu paket Rp 36 miliar, dan pembangunan gedung Sekretariat Provinsi Kaltara tahap VII dengan nilai pagu paket Rp 100 miliar.

“Jadi 43 paket yang masuk ke UKPBJ termasuk paket yang baru diusulkan. Dimana yang sudah di-launching atau tayang di laman LPSE Provinsi Kaltara sebanyak 14 paket. Yakni, 13 paket proses tender dan 1 paket selesai tender,” ujar Sapi’i.

Disebutkan, ke-14 paket tersebut, di antaranya pembangunan jalan lingkungan Polda Kaltara Tahap II, pengawasan pembangunan Guest House, pembangunan Guest House di Tarakan, penyusunan HSPK dan ASB ke PU-an 2022, belanja alat atau bahan kegiatan perkantoran, pengawasan teknis peningkatan jalan perbatasan (Long Bawan-Lembudud) DAK Penugasan.

Kemudian ada juga paket kegiatan pengawasan teknis peningkatan jalan ruas jalan tanah (Kuning-Mangkupadi) DAK Penugasan, MK pembangunan gedung Sekretariat Provinsi Kaltara Tahap VII, pematangan lahan workshop dan Lab PU Tahap II, MK pembangunan kantor DPRD Provinsi Kaltara, pembangunan gedung Sekretariat Provinsi Kaltara Tahap VII, belanja jasa kebersihan Kantor, serta belanja makan minum untuk penghuni panti.

Dalam prosesnya sendiri, kata Sapi’i, setelah dilakukan review dokumen persiapan pengadaan oleh tim review di UKPBJ, beberapa paket yang sudah diajukan oleh Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) masih perlu dilakukan perbaikan dokumen persiapan pengadaan, untuk disesuaikan dengan aturan-aturan pengadaan barang/jasa yang terbaru.

Guna diketahui, percepatan tender di lingkungan Pemprov Kaltara sejalan dengan Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri Nomor 903/145/SJ tentang Percepatan Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2021 dan Kemudahan Investasi di Daerah Dalam Rangka Mendorong Pertumbuhan Ekonomi di Daerah yang ditujukan kepada gubernur, bupati dan walikota se-Indonesia, pada 12 Januari 2020.

SE ini sendiri bertujuan agar daerah terhindar dari penumpukan penyerapan anggaran di akhir tahun. Selain itu, SE Mendagri tersebut juga bertujuan mewujudkan percepatan kemudahan investasi di daerah.(humas)