Polres Tarakan Ungkap Pencurian Rumah Kosong, Pelaku Diamankan di Pelabuhan Salimbatu

Tim Satreskrim Polres Tarakan mengamankan pelaku dan barang bukti hasil pengungkapan kasus pencurian rumah kosong di Kelurahan Selumit.

TARAKAN – Polres Tarakan melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Tarakan. Seorang pria berinisial A berhasil diamankan setelah diduga melakukan pencurian sejumlah barang milik warga di Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas IPTU Rusli mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan polisi Nomor LP/B/164/VII/2026/SPKT/Polres Tarakan/Polda Kalimantan Utara tertanggal 10 Juli 2026.

“Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengungkap kasus pencurian setelah melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengidentifikasi keberadaan pelaku,” ujar IPTU Rusli.

Ia menjelaskan, kejadian bermula saat korban berinisial SBH (53), seorang wiraswasta warga Jalan Hang Tuah, Kelurahan Sebengkok, meninggalkan rumah miliknya di Jalan KH. Agus Salim RT 015, Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah, karena kondisi bangunan sudah tidak layak dihuni.

Meski tidak ditempati, sejumlah barang milik korban masih tersimpan di dalam rumah tersebut. Saat korban kembali melakukan pengecekan pada Rabu (1/7/2026) sekitar pukul 08.00 Wita, korban mendapati beberapa barang telah hilang.

Barang yang hilang di antaranya dua buah koper, empat boneka, satu lemari plastik berwarna biru, satu drum plastik berwarna biru, serta satu tabung asetilin. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp7 juta.

Korban kemudian menanyakan kejadian tersebut kepada warga sekitar, namun tidak ada yang mengetahui aksi pencurian tersebut. Selanjutnya korban melaporkan peristiwa itu ke SPKT Polres Tarakan untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan hasil penyelidikan, Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial A, laki-laki kelahiran Barru, Sulawesi Selatan, 15 Mei 1984.

Petugas kemudian melakukan pelacakan dan mengetahui keberadaan pelaku berada di Pelabuhan Salimbatu, Kabupaten Bulungan.

“Tim URC Satreskrim Polres Tarakan berkoordinasi dengan Tim URC Satreskrim Polresta Bulungan hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan pada Jumat (10/7/2026) sekitar pukul 01.00 Wita di Pelabuhan Salimbatu,” jelas IPTU Rusli.

Dari hasil pengembangan penyidikan, polisi juga berhasil menemukan sejumlah barang bukti hasil pencurian yang disimpan di rumah seorang penadah di wilayah Kelurahan Lingkas Ujung, Kecamatan Tarakan Timur.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu koper warna biru, satu koper warna merah, empat buah boneka, serta satu lemari plastik warna biru.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Tarakan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga telah melakukan pemeriksaan terhadap korban, saksi, dan terlapor.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara untuk peningkatan status penyidikan dan penetapan tersangka.

IPTU Rusli menegaskan, Polres Tarakan berkomitmen terus memberikan rasa aman kepada masyarakat dengan mengungkap setiap tindak pidana secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (*)