TANJUNG SELOR – Komisi II DPRD Provinsi Kalimantan Utara menaruh perhatian terhadap penetapan harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit produksi pekebun. Kebijakan harga dinilai harus mampu memberikan kepastian sekaligus menjaga kepentingan pekebun di tengah dinamika harga komoditas sawit.
Hal itu disampaikan dalam rapat penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun Provinsi Kaltara yang digelar Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kaltara, 1 September 2026.
Ketua Komisi II DPRD Kaltara, Pdt. Robenson Tadem, hadir bersama Maslan Abdul Latif serta sejumlah perwakilan perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Rapat yang dipimpin Mohtari, S.P., M.M., tersebut membahas berbagai komponen yang menjadi dasar penetapan harga TBS. Di antaranya perkembangan harga minyak sawit mentah atau crude palm oil (CPO), harga inti sawit dan komponen lain sesuai ketentuan yang berlaku.
Bagi Komisi II, pembahasan harga TBS bukan sekadar persoalan angka. Kebijakan tersebut berkaitan langsung dengan pendapatan pekebun yang menggantungkan penghasilan dari produksi kelapa sawit.
Karena itu, Robenson menekankan pentingnya proses penetapan harga dilakukan secara transparan dan proporsional. Harga yang ditetapkan diharapkan mampu memberikan nilai yang layak bagi hasil produksi pekebun, namun tetap mempertimbangkan keberlangsungan usaha perkebunan.
“Kepastian harga sangat penting bagi pekebun. Karena itu, penetapan harga harus dilakukan secara transparan dan tetap memperhatikan kepentingan pekebun,” demikian penegasan Robenson dalam rapat tersebut.
Menurutnya, keberadaan perusahaan perkebunan dan pekebun merupakan bagian yang tidak terpisahkan dalam rantai usaha sawit. Hubungan yang sehat antara kedua pihak perlu dibangun melalui mekanisme tata kelola yang terbuka dan berkeadilan.
Dalam rapat tersebut disepakati harga CPO periode 1–15 September 2026 sebesar Rp15.199,66, sedangkan harga Palm Kernel Oil (PKO) sebesar Rp12.839,99.
Kedua komponen tersebut menjadi bagian dalam perhitungan penetapan harga TBS kelapa sawit produksi pekebun di Provinsi Kaltara.
Komisi II DPRD Kaltara berharap hasil penetapan harga dapat memberikan kepastian bagi pekebun sekaligus menjaga keberlanjutan sektor perkebunan kelapa sawit. Pemerintah daerah, perusahaan dan pekebun juga didorong terus memperkuat komunikasi agar persoalan harga maupun tata kelola perkebunan dapat dibahas secara terbuka.
Dengan pengawasan yang dilakukan DPRD, kebijakan harga TBS diharapkan tidak hanya mengikuti pergerakan komoditas, tetapi juga mampu memberikan manfaat yang lebih adil bagi masyarakat pekebun di Kalimantan Utara.














Leave a Reply
View Comments