Polda Kaltara Selidiki Dugaan Pidana Karhutla di Mangkupadi

Tim Tipidter Polda Kaltara Cek Lokasi Karhutla Mangkupadi

BULUNGAN – Polda Kalimantan Utara (Kaltara) turun langsung mengecek kawasan terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Mangkupadi, Kecamatan Tanjung Palas Timur, Kabupaten Bulungan, Senin (7/9/2026).

Pengecekan yang dilakukan Subdit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Ditreskrimsus Polda Kaltara tersebut tidak hanya untuk melihat kondisi pascakebakaran, tetapi juga menjadi bagian dari penyelidikan dugaan tindak pidana karhutla.

Kegiatan dimulai sekitar pukul 09.00 WITA. Tim dipimpin Ipda M. Naufal Aji Pratama, S.Tr.K., bersama tiga personel lainnya.

Di lokasi, petugas melakukan survei dan ground checking terhadap area yang terdampak kebakaran. Kondisi lapangan didokumentasikan, termasuk melalui pengambilan foto udara untuk membantu memberikan gambaran mengenai area terdampak.

Petugas juga mengambil titik koordinat pada sejumlah lokasi yang mengalami kebakaran. Data tersebut menjadi bagian dari pendataan sekaligus bahan dalam proses penyelidikan untuk mengetahui kondisi dan lokasi terdampak secara lebih akurat.

Proses pengecekan lapangan tidak sepenuhnya berjalan mudah. Tim menghadapi kendala akses karena sejumlah lokasi sulit dijangkau kendaraan roda empat. Selain itu, kabut asap pascakebakaran masih cukup pekat sehingga membatasi jarak pandang petugas saat melakukan pemeriksaan.

Penyelidikan tidak berhenti pada pengecekan langsung di lapangan. Subdit Tipidter Ditreskrimsus Polda Kaltara juga akan melakukan pemantauan perkembangan kondisi melalui citra satelit.

Sebagai bagian dari pendalaman, polisi akan meminta klarifikasi dari pihak-pihak yang berkaitan dengan lokasi terdampak. Warga maupun pihak perusahaan yang terdampak akan diundang untuk memberikan keterangan dan informasi yang dibutuhkan penyidik.

Langkah tersebut dilakukan untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai kejadian karhutla, termasuk kondisi lokasi dan informasi yang dapat mendukung proses penyelidikan dugaan tindak pidana.

Polda Kaltara menegaskan penanganan karhutla tidak hanya berorientasi pada pemadaman, tetapi juga memastikan setiap dugaan pelanggaran hukum ditindaklanjuti sesuai ketentuan.

Pemantauan dan pengecekan di wilayah terdampak akan terus dilakukan sebagai bagian dari upaya penegakan hukum sekaligus mencegah terjadinya kebakaran yang lebih luas di wilayah Kalimantan Utara.