BALIKPAPAN – PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan memperkuat pengawasan terhadap operasional dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) di seluruh stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). Langkah ini dilakukan untuk memastikan pelayanan berjalan sesuai ketentuan sekaligus menjaga penyaluran BBM bersubsidi tetap tepat sasaran.
Pengawasan tidak hanya menyasar ketersediaan dan penyaluran BBM, tetapi juga kepatuhan SPBU terhadap prosedur operasional, keselamatan kerja, kualitas dan kuantitas produk, hingga standar pelayanan kepada masyarakat.
Di lapangan, pemeriksaan dilakukan untuk mengidentifikasi berbagai potensi ketidaksesuaian. Di antaranya penggunaan QR Code yang tidak sesuai dengan kendaraan terdaftar, penyaluran BBM subsidi kepada konsumen yang tidak sesuai peruntukan, pelayanan konsumen nonkendaraan tanpa surat rekomendasi, serta pelanggaran terhadap prosedur dan standar operasional SPBU.
Area Manager Communication, Relations & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan, Edi Mangun, mengatakan pengawasan dilakukan secara berkelanjutan sebagai bagian dari upaya menjaga hak masyarakat sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan di SPBU.
“Pengawasan kami lakukan secara berkelanjutan untuk memastikan pelayanan di SPBU berjalan tertib dan sesuai ketentuan. Apabila ditemukan hal yang perlu diperbaiki, kami tindak lanjuti melalui langkah pembinaan maupun penegakan aturan secara proporsional,” ujar Edi.
Menurutnya, langkah tersebut juga menjadi bagian dari upaya memastikan BBM bersubsidi benar-benar diterima masyarakat yang berhak.
Sepanjang Januari hingga 31 Agustus 2026, Pertamina Patra Niaga Regional Kalimantan telah menerbitkan lebih dari 200 surat pembinaan dan sanksi terhadap 160 SPBU di wilayah Kalimantan.
Jumlah surat tersebut lebih banyak dibandingkan jumlah SPBU karena satu lembaga penyalur dapat menerima lebih dari satu surat berdasarkan jenis temuan maupun hasil evaluasi yang dilakukan pada periode berbeda.
Sanksi diberikan secara bertahap sesuai tingkat pelanggaran. Bentuknya mulai dari surat teguran, surat peringatan, kewajiban melakukan perbaikan operasional, hingga penghentian sementara operasional.
Edi menegaskan, pemberian sanksi tidak semata-mata dimaksudkan sebagai tindakan korektif, tetapi juga menjadi bagian dari pembinaan agar pengelola SPBU terus melakukan evaluasi dan perbaikan.
“Penindakan merupakan bagian dari upaya perbaikan yang berkelanjutan. Karena itu, setiap SPBU kami dorong untuk terus melakukan evaluasi dan pembenahan, baik dari sisi operasional, kepatuhan terhadap ketentuan, keselamatan kerja, maupun kualitas pelayanan,” jelasnya.
Pengawasan Pertamina juga mencakup prosedur penerimaan dan pembongkaran BBM, pencatatan administrasi, aspek kualitas dan kuantitas produk, kelengkapan sarana keselamatan, serta pemenuhan standar pelayanan.
Pemantauan transaksi secara digital turut dimanfaatkan untuk memperkuat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi. Langkah tersebut dilakukan bersamaan dengan koordinasi bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum.
Pertamina memastikan setiap pembinaan dan pemberian sanksi dilakukan secara terukur dengan tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan dan kebutuhan energi masyarakat.
Di sisi lain, pengelola SPBU diminta menjalankan operasional secara profesional dan mematuhi seluruh ketentuan yang berlaku. Masyarakat juga diimbau menggunakan BBM bersubsidi sesuai peruntukan serta ikut mengawasi apabila menemukan indikasi penyalahgunaan.
Laporan atau informasi mengenai dugaan penyalahgunaan BBM dapat disampaikan melalui Pertamina Contact Center 135.
“Komitmen kami adalah memastikan penyaluran BBM berlangsung tertib, tepat sasaran, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk itu, pengawasan akan terus diperkuat dan setiap pelanggaran akan ditangani melalui mekanisme yang telah ditetapkan,” pungkas Edi.














Leave a Reply
View Comments