Ditpolairud Dan Ditresnarkoba Polda Kaltara Ungkap Penyelundupan 6 Kg Sabu

BULUNGAN – Kepolisian Daerah Kalimantan Utara kembali menggelar Press Release Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkotika Ditpolairud dan Ditresnarkoba Polda Kaltara. (Rabu, 13/3/24).

 

Polda Kalimantan Utara melalui Ditpolairud Polda Kaltara bersama Ditresnarkoba Polda Kaltara, kembali berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis sabu – sabu dengan berat netto 6.073,69 gram (enam ribu tujuh puluh tiga koma enam puluh sembilan gram).

 

Bertempat di selasar Polda Kaltara, Press Release yang digelar dihadiri secara langsung oleh Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara, Irjen Pol Daniel  Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si, Kabid Humas  Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, S.I.K., M.Si, Dirresnarkoba Polda Kaltara yang diwakili oleh AKP Irwan, S.I.K., M.H., serta Propam Polda Kaltara yang diwakili oleh AKP. M. Arsha S.I.K.

 

Kapolda menerangkan, Berdasarkan kronologi kejadian, pada tanggal 06 Maret 2024 sekira jam 15.00 wita, Personil Ditpolairud mendapat informasi dari personil Ditresnarkoba Polda Kaltara bahwa akan adanya barang berupa narkotika jenis sabu yang akan dibawa dari Sebatik Kab. Nunukan menuju Kota Tarakan.

 

“Berdasarkan informasi tersebut personel Ditpolairud bersama personil Ditresnarkoba melakukan patroli dan pemantauan disekitar Perairan Juata laut Kota Tarakan dengan menggunakan speed boat Patroli Polairud,” ujarnya.

 

Lebih jauh Kapolda menjelaskan,  tidak lama berselang, personil Ditpolairud  melihat speedboat berwarna hitam lis merah dengan menggunakan mesin 40 PK yang mencurigakan. Yang akhirnya dengan menggunakan speed boat Patroli Polisi, personil menghentikan speedboat tersebut.

 

“Namun, speedboat tersebut malah melarikan diri, sehingga terjadi pengejaran terhadap speedboat tersebut kurang lebih 10 menit. Dan pada saat pemeriksaan ditemukan 1 (satu) buah tas punggung berwarna hitam merk NIKE yang berisi 6 (Enam) Bungkus Narkotika Jenis sabu – sabu yang dibungkus dengan bungkusan warna hijau Bertuliskan Guanyinwang,” ungkapnya.

 

Oleh  Personil Ditpolairud Polda Kaltara dan Ditresnarkoba Polda Kaltara selanjutnya mengamankan tersangka “S” dan tersangka “MS” Bersama barang bukti narkotika jenis sabu serta alat bukti lainnya guna proses lebih lanjut.

 

Lebih jauh Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat , pun mejelaskan Dari hasil pemriksaan, Adapun modus operandi tersangka berdasarkan pemeriksaan, tersangka “S” dan tersangka “MS” diperintahkan oleh saudara laki – lakinya yang bernama “B” untuk mengambil narkotika jenis  sabu di Tawau – Malaysia.

 

“Adapun kedua tersangka dijanjikan sejumlah imbalan untuk mengantarkan narkotika tersebut sampai di tujuan, yaitu Kota Tarakan.  Dan Berdasarkan keterangan yang diperoleh, kedua tersangka sudah 3 (tiga) kali diperintahkan oleh “B” untuk mengantarkan narkotika jenis sabu ke Tarakan. Yang pertama pada tahun 2023 menjemput dan mengantarkan narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) Kilogram, kedua sekira bulan November 2023 menjemput kembali narkotika jenis sabu seberat 2 (dua) kilogram dan yang ketiga akhirnya tertangkap, Terangnya.

 

Kepala Kepolisian Daerah Kalimantan Utara Irjen Pol Daniel  Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si melalui Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat, S.I.K., M.Si dengan tegas mengatakan akan terus memerangi Narkoba, apapun jenisnya, dan akan terus meningkatkan pengamanan, dan Pengawasan dikarenakan Polda Kaltara merupakan Garda terdepan Penjaga NKRI yang berbatasan langsung dengan negara tetangga.(*)