Hari Kemerdekaan Jadi Kado Istimewa, 13 Warga Binaan Lapas Nunukan Langsung Bebas

Sekda Nunukan Serahkan Remisi kepada Warga Binaan Lapas

NUNUKAN – Hari Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh harapan bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan. Pada peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, sebanyak 967 narapidana menerima remisi, dengan 13 di antaranya langsung menghirup udara bebas.

Pemberian Remisi Umum Tahun 2026 tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus penghargaan negara kepada warga binaan yang dinilai menunjukkan perubahan perilaku, disiplin, dan kesungguhan mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana.

Kepala Lapas Kelas IIB Nunukan, Donny Setiawan, mengatakan remisi bukan sekadar pemotongan masa hukuman. Menurutnya, remisi merupakan bentuk penghargaan atas proses perubahan yang dilakukan warga binaan.

“Pemberian remisi ini merupakan bentuk apresiasi dan wujud nyata penghargaan dari Negara kepada Warga Binaan Pemasyarakatan yang telah menunjukkan perubahan perilaku yang positif, senantiasa menjaga kedisiplinan, serta aktif dan bersungguh-sungguh dalam mengikuti seluruh program pembinaan,” kata Donny.

Berdasarkan data per 17 Agustus 2026, Lapas Kelas IIB Nunukan dihuni 1.127 orang, terdiri atas 124 tahanan dan 1.003 narapidana. Dari jumlah tersebut, 967 narapidana atau sekitar 95,83 persen memenuhi persyaratan untuk mendapatkan remisi.

Besaran remisi yang diberikan antara satu hingga enam bulan. Rinciannya, 103 orang menerima remisi satu bulan, 154 orang dua bulan, 269 orang tiga bulan, 228 orang empat bulan, 120 orang lima bulan, dan 93 orang menerima remisi enam bulan.

Selain Remisi Umum I, terdapat 17 narapidana yang memperoleh Remisi Umum II. Dari jumlah tersebut, 13 orang langsung bebas, sementara empat orang lainnya masih harus menjalani pidana subsider sebagai pengganti denda.

Empat penerima RU II yang menjalani pidana subsider tersebut terdiri atas tiga orang perkara narkotika dan satu orang perkara pekerja migran Indonesia (PMI).

Dari klasifikasi perkara, penerima remisi paling banyak berasal dari kasus narkotika, yakni 637 orang atau 63,50 persen. Berikutnya perkara perlindungan anak sebanyak 160 orang atau 15,96 persen, dan pencurian sebanyak 83 orang.

Donny berharap remisi yang diberikan dapat menjadi pemacu semangat bagi seluruh warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Bagi saudara-saudara yang langsung bebas hari ini, saya ucapkan selamat kembali ke tengah-tengah keluarga dan masyarakat. Jadilah pribadi yang berguna dan taat hukum,” pesannya.

Bagi 13 warga binaan yang langsung bebas, HUT ke-81 Kemerdekaan RI bukan sekadar seremoni tahunan. Hari kemerdekaan menjadi pintu untuk memulai kehidupan baru, kembali kepada keluarga, serta membuktikan bahwa proses pembinaan di Lapas dapat menjadi bekal untuk berubah dan menjalani kehidupan secara lebih baik.

Lapas Nunukan pun terus mendorong seluruh warga binaan memanfaatkan masa pembinaan sebaik mungkin, sehingga ketika waktunya kembali ke masyarakat, mereka dapat hadir sebagai pribadi yang lebih bertanggung jawab dan mampu memberikan kontribusi positif. (*)