1.062 Narapidana Lapas Tarakan Terima Remisi Kemerdekaan, 11 Langsung Bebas

Wali Kota Tarakan Menyerahkan SK Remisi kepada Salah Satu WBP

TARAKAN – Peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia menjadi momentum penuh makna bagi warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan. Sebanyak 1.062 narapidana menerima Remisi Umum (RU) dan Pengurangan Masa Pidana Umum bagi Anak Binaan Tahun 2026.

Penyerahan Surat Keputusan (SK) remisi dilakukan secara simbolis oleh Wali Kota Tarakan, dr. H. Khairul, didampingi Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, kepada dua perwakilan warga binaan di Halaman Gedung Tarakan Art Convention Center (TACC), Senin (17/8/2026).

Dari total 1.062 narapidana penerima remisi, sebanyak 1.040 orang memperoleh Remisi Umum I (RU I), sedangkan 22 orang mendapatkan Remisi Umum II (RU II).

Dari penerima RU II tersebut, sebanyak 11 orang langsung bebas, sementara 11 lainnya masih harus menjalani pidana kurungan sebagai pengganti denda atau subsider.

Besaran pengurangan masa pidana yang diterima para warga binaan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan.

Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, menjelaskan remisi merupakan pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah memenuhi persyaratan substantif dan administratif.

“Puji syukur kehadirat Tuhan Yang Maha Esa, pagi ini kembali kita melaksanakan pemberian RU Kemerdekaan RI ke-81 Tahun dalam suasana penuh kebahagiaan dan semangat kemerdekaan,” ujar Jupri.

Ia menjelaskan, 1.062 narapidana penerima remisi telah memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko.

Menurut Jupri, remisi diharapkan tidak hanya dimaknai sebagai pengurangan masa hukuman, tetapi menjadi motivasi bagi warga binaan untuk terus memperbaiki diri.

“Kami berharap semoga pemberian RU ini dapat memotivasi agar senantiasa berbuat baik, mengoreksi diri dan menjadi pribadi yang jauh lebih baik serta semakin menguatkan rasa nasionalisme dan cinta tanah air,” katanya.

Khusus bagi 11 narapidana yang langsung bebas, Jupri berpesan agar mereka memanfaatkan kesempatan tersebut untuk kembali membangun kehidupan bersama keluarga dan masyarakat.

“Teruntuk 11 orang yang dinyatakan langsung bebas, selamat kembali berkumpul ke keluarga, lanjutkan hal-hal baik yang didapat selama berada di Lapas dan berikan kontribusi nyata kepada masyarakat,” pesannya.

Pemberian remisi merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta ketentuan peraturan terkait pemberian remisi.

Momentum kemerdekaan tahun ini pun menjadi kesempatan bagi para penerima remisi untuk menatap masa depan. Bagi 11 warga binaan yang langsung bebas, kebebasan menjadi awal untuk kembali ke keluarga dan membuktikan perubahan melalui kehidupan yang lebih baik di tengah masyarakat. (*)