NUNUKAN – Seorang pria berinisial A (53) diamankan polisi setelah diduga membobol rumah warga di Jalan Kanduangan RT 005, Desa Sekaduyan Taka, Kecamatan Seimanggaris, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara. Sebelum beraksi, tersangka diduga memantau rumah korban selama sehari semalam.
Kapolres Nunukan AKBP Ruslaeni, S.H., S.I.K., M.H., mengungkapkan, tersangka mulai memantau rumah korban pada Selasa, 29 September 2026. Pemantauan dilakukan setelah tersangka yang awalnya hendak menuju Malaysia melalui jalur tidak resmi mendengar suara chainsaw dari arah permukiman.
“Tersangka kemudian mendatangi sumber suara dan melihat seorang laki-laki sedang memotong kayu menggunakan chainsaw. Setelah itu, tersangka bersembunyi di sebuah rumah kosong yang tidak jauh dari rumah korban dan melakukan pemantauan,” ungkap Ruslaeni.
Menurutnya, tersangka bermalam di rumah kosong tersebut untuk mengamati aktivitas korban. Pada Rabu, 30 September 2026 sekitar pukul 06.00 WITA, tersangka melihat korban meninggalkan rumah.
“Setelah memastikan rumah dalam keadaan kosong, tersangka kemudian masuk dengan cara memanjat melalui tiang rumah dan merusak salah satu papan dinding bagian samping atau belakang rumah,” jelasnya.
Setelah berhasil masuk, tersangka mengambil satu unit chainsaw merek STIHL M5 382 dan satu bilah parang panjang lengkap dengan sarungnya. Kedua barang tersebut kemudian dimasukkan ke dalam karung berwarna putih.
Tersangka selanjutnya keluar melalui pintu belakang dan membawa barang hasil curian melewati kawasan perkebunan menuju Jalan Kanduangan, Seimanggaris. Barang tersebut rencananya akan dijual di Nunukan.
Namun, karena kelelahan, tersangka kemudian singgah dan bersembunyi di belakang sebuah masjid di kawasan Kanduangan. Ia berencana melanjutkan perjalanan menuju Nunukan pada pagi hari.
Sekitar pukul 20.00 WITA, tersangka melihat banyak warga berkumpul di sekitar masjid. Tersangka kemudian mengambil chainsaw yang disembunyikan dan berusaha melarikan diri.
“Pada saat tersangka baru berada di jalan raya, warga berhasil menangkapnya. Selanjutnya tersangka diamankan oleh anggota Polisi Pos Sungai Ular,” kata Kapolres.

Dari pengungkapan perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, yakni satu unit chainsaw STIHL M5 382, satu bilah parang panjang lengkap dengan sarungnya, satu karung warna putih, satu hoodie lengan panjang warna merah putih, serta satu celana panjang warna merah hitam.
Ruslaeni menambahkan, berdasarkan hasil pemeriksaan, tersangka mengaku barang curian tersebut hendak dijual di Nunukan. Uang hasil penjualan rencananya digunakan untuk membeli tiket pulang kampung ke Palopo, Sulawesi.
“Tersangka mengaku tujuan mencuri chainsaw dan parang tersebut untuk dijual, kemudian uangnya digunakan membeli tiket pulang ke Palopo,” ujarnya.
Dalam perkara ini, korban Sule (52), seorang petani/pekebun, mengalami kerugian materiil sekitar Rp8,8 juta.
Tersangka juga diketahui pernah tersangkut permasalahan hukum/keimigrasian pada 2015, 2019 dan 2020 terkait masuk ke Malaysia tanpa dokumen perjalanan yang sah. Atas permasalahan tersebut, tersangka pernah dikenai tindakan deportasi dari Malaysia ke Indonesia.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.














Leave a Reply
View Comments