TARAKAN – Jajaran Polsek Tarakan Timur kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kota Tarakan. Kali ini, dua orang terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu berhasil diamankan dalam pengungkapan yang dilakukan di Jalan Binalatung RT 15, Kelurahan Pantai Amal, Kecamatan Tarakan Timur.
Kapolres Tarakan AKBP Erwin S. Manik, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasi Humas Polres Tarakan IPTU Rusli, Selasa (28/7/2026), menyampaikan bahwa pengungkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/A/01/VII/2026/Reskrim tanggal 27 Juli 2026.
IPTU Rusli menjelaskan, pengungkapan kasus bermula pada Senin (27/7/2026) sekitar pukul 15.00 WITA, saat Unit Reskrim Polsek Tarakan Timur menerima informasi dari masyarakat terkait dugaan adanya transaksi narkotika jenis sabu di kawasan Jalan Binalatung RT 15, Kelurahan Pantai Amal.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Unit Reskrim yang dipimpin Kanit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan bergerak menuju lokasi yang dimaksud.
“Setelah menemukan dua orang yang diduga terlibat, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah tersebut dengan disaksikan Ketua RT setempat,” ujar IPTU Rusli.
Dari hasil penggeledahan yang dilakukan sekitar pukul 15.54 WITA, petugas menemukan tujuh bungkus plastik sedotan berisi kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu, beserta sejumlah barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.
Dua orang yang diamankan masing-masing berinisial A (27), seorang pelajar/mahasiswa, dan S (30), yang belum bekerja. Keduanya kemudian dibawa ke Mako Polsek Tarakan Timur untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Selain tujuh bungkus plastik sedotan berisi sabu, polisi juga mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp600.000, satu unit telepon genggam Oppo A16, satu unit telepon genggam Infinix, tiga buah korek api gas, satu buah gunting stainless, satu pak sedotan warna merah, satu lembar plastik klip bening, serta dua buah serokan plastik berujung runcing yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran maupun penyalahgunaan narkotika.
IPTU Rusli menegaskan, keberhasilan pengungkapan tersebut merupakan bentuk keseriusan Polres Tarakan dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Polres Tarakan berkomitmen untuk terus melakukan upaya pemberantasan peredaran dan penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan serta menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba,” tegasnya.
Ia juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya dugaan tindak pidana narkotika di lingkungan masing-masing.
“Peran serta masyarakat sangat penting dalam membantu kepolisian memberantas peredaran narkotika. Informasi yang diberikan akan kami tindak lanjuti sesuai prosedur yang berlaku,” pungkas IPTU Rusli. (*)














Leave a Reply
View Comments