TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara bersama DPRD Kaltara menyepakati Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sebesar sekitar Rp2,463 triliun.
Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Paripurna ke-19 DPRD Kaltara, Selasa (15/9/2026), dan menjadi tahapan penting sebelum pembahasan Perubahan APBD 2026 dilanjutkan.
Gubernur Kaltara Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., hadir melalui Sekretaris Daerah Provinsi Kaltara H. Denny Harianto, S.E., M.M.
Denny menyampaikan apresiasi kepada DPRD Kaltara atas dukungan dan persetujuan terhadap KUA-PPAS Perubahan APBD 2026.
“Yang kita sepakati hari ini merupakan tahapan penyusunan APBD Perubahan. Angkanya tidak berubah dari rancangan sebelumnya, yaitu sekitar Rp2,463 triliun,” kata Denny.
Menurut Denny, tidak adanya tambahan pendapatan membuat Pemprov Kaltara harus lebih cermat dalam mengelola anggaran. Efisiensi menjadi salah satu prinsip utama agar belanja tetap diarahkan pada kebutuhan yang memiliki dampak langsung terhadap pelayanan masyarakat.
“Kita tetap melakukan efisiensi dan memprioritaskan belanja yang benar-benar dibutuhkan. Pendapatan juga tidak bertambah, sehingga anggaran harus dikelola dengan baik,” ujarnya.
Sejumlah sektor tetap menjadi prioritas dalam APBD Perubahan 2026. Di antaranya pendidikan, kesehatan, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), infrastruktur serta kebutuhan pelayanan dasar lainnya yang menjadi amanat peraturan perundang-undangan.
“Prioritasnya tetap pada sektor yang sudah diamanatkan, seperti pendidikan, kesehatan, SPM, infrastruktur dan kebutuhan pelayanan dasar lainnya,” jelasnya.
Dengan waktu pelaksanaan anggaran yang tersisa sekitar tiga bulan, Denny meminta seluruh perangkat daerah memastikan program yang telah direncanakan dapat direalisasikan secara optimal.
Ia menilai keterbatasan waktu tidak boleh menjadi alasan bagi perangkat daerah untuk menunda pelaksanaan program yang telah menjadi prioritas.
“Kita harus optimistis. Program dan kegiatan yang sudah direncanakan oleh perangkat daerah harus bisa direalisasikan dengan baik,” pungkasnya.
Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan APBD 2026 selanjutnya menjadi dasar bagi Pemprov Kaltara dan DPRD untuk melanjutkan tahapan pembahasan Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. (dkisp)














Leave a Reply
View Comments