BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,50 Persen, Rupiah Dijaga di Tengah Gejolak Global

Bank Indonesia umumkan kenaikan BI rate menjadi 5,50 persen. (Instagram/bank_indonesia)
JAKARTA – Bank Indonesia (BI) resmi menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin (bps) menjadi 5,50 persen. Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) mingguan yang digelar pada Selasa (9/6/2026).

Selain BI Rate, bank sentral juga menaikkan suku bunga Deposit Facility sebesar 25 bps menjadi 4,50 persen dan suku bunga Lending Facility sebesar 25 bps menjadi 6,25 persen. Kebijakan baru ini mulai berlaku efektif pada 10 Juni 2026.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi Bank Indonesia, Ramdan Denny Prakoso, menjelaskan bahwa langkah tersebut diambil untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah di tengah meningkatnya ketidakpastian global.

Menurut BI, gejolak ekonomi internasional yang dipengaruhi konflik geopolitik, khususnya di kawasan Timur Tengah, berpotensi memberikan tekanan terhadap nilai tukar rupiah. Karena itu, kenaikan suku bunga dinilai perlu untuk memperkuat daya tahan ekonomi nasional.

Selain menjaga stabilitas rupiah, kebijakan tersebut juga diharapkan mampu meningkatkan daya tarik investasi portofolio asing ke Indonesia. Dengan imbal hasil yang lebih tinggi, investor dinilai akan lebih tertarik menempatkan dananya di pasar keuangan domestik.

Di sisi lain, masyarakat yang memiliki tabungan dan deposito berpeluang memperoleh keuntungan dari kenaikan suku bunga simpanan yang biasanya mengikuti arah kebijakan BI Rate.

Kenaikan suku bunga juga menjadi instrumen penting dalam menjaga inflasi agar tetap berada dalam target pemerintah sebesar 2,5 persen dengan toleransi plus minus 1 persen pada 2026 dan 2027.

Namun, kebijakan ini tidak lepas dari sejumlah konsekuensi yang berpotensi dirasakan masyarakat dan pelaku usaha.

Salah satunya adalah meningkatnya bunga kredit konsumtif seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR), kredit kendaraan, hingga kartu kredit. Kondisi tersebut dapat membuat cicilan bulanan masyarakat menjadi lebih besar.

Kenaikan suku bunga juga berpotensi menekan daya beli karena masyarakat cenderung lebih berhati-hati dalam membelanjakan uangnya. Dampaknya dapat dirasakan sektor usaha, terutama pelaku usaha kecil yang bergantung pada konsumsi masyarakat.

Bagi pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), kenaikan BI Rate juga dapat meningkatkan biaya pinjaman modal usaha. Akibatnya, sebagian pelaku usaha mungkin menunda ekspansi bisnis atau mengurangi rencana investasi hingga kondisi kembali lebih kondusif.

Meski demikian, Bank Indonesia menilai langkah tersebut merupakan bagian dari strategi menjaga stabilitas ekonomi nasional di tengah tantangan global yang masih berlangsung. Kebijakan ini diharapkan mampu menyeimbangkan kebutuhan menjaga nilai tukar, mengendalikan inflasi, serta mempertahankan kepercayaan investor terhadap perekonomian Indonesia.(*)