TANJUNG SELOR – DPRD Provinsi Kalimantan Utara menggelar Rapat Paripurna ke-11 Masa Persidangan III Tahun 2026 dengan agenda Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi Kalimantan Utara Tahun Anggaran 2025, di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kaltara, Senin (8/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., didampingi Wakil Ketua DPRD H. Muhammad Nasir, S.E., M.M., CSL dan H. Muddain, S.T. Kegiatan tersebut turut dihadiri Gubernur Kalimantan Utara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., serta perwakilan BPK RI, Raden Yudi Ramdan Budiman, S.E., M.M., Ak., CA, CFrA, CSFA, CPA, yang menyerahkan LHP atas LKPD Tahun 2025.
Ketua DPRD Kaltara, H. Achmad Djufrie, S.E., M.M., menyampaikan apresiasi atas capaian Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara yang kembali meraih Opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk ke-12 kalinya secara berturut-turut.
Ia menegaskan bahwa capaian tersebut mencerminkan konsistensi dan komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai aturan perundang-undangan.
“WTP ke-12 ini menunjukkan bahwa sistem pengelolaan keuangan daerah kita berjalan baik. Namun yang lebih penting adalah menjaga konsistensi dan terus melakukan perbaikan berdasarkan rekomendasi BPK,” ujarnya.
Achmad Djufrie juga menegaskan DPRD Kaltara akan terus memperkuat fungsi pengawasan terhadap tindak lanjut hasil pemeriksaan BPK RI, agar setiap rekomendasi benar-benar dijalankan secara optimal oleh perangkat daerah.
Menurutnya, pengawasan tersebut penting untuk memastikan kualitas tata kelola pemerintahan semakin meningkat dari tahun ke tahun.
Penyerahan LHP BPK RI ini menjadi bagian dari mekanisme evaluasi untuk mewujudkan pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas. (hms)














Leave a Reply
View Comments