Kurang dari 24 Jam, Polisi Bekuk Pelaku Percobaan Pembobolan ATM Bank Muamalat di Tarakan

TARAKAN – Aksi percobaan pembobolan mesin ATM Bank Muamalat di Kota Tarakan berhasil digagalkan jajaran Satreskrim Polres Tarakan. Pelaku berinisial AP alias ADI berhasil diringkus kurang dari 24 jam setelah kejadian.

Kapolres Tarakan AKBP Erwin Syaputra Manik melalui Kasat Reskrim AKP Reginald Yuniawan Sujono mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat Tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan setelah menerima laporan dari pihak Bank Muamalat Tarakan.

“Kurang dari 24 jam setelah kejadian, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang digunakan saat melakukan aksi,” ujar AKP Reginald Yuniawan Sujono.

Kasus tersebut bermula saat pihak Bank Muamalat menerima notifikasi dari pusat monitoring bahwa mesin ATM yang berada di Jalan Jenderal Sudirman, Kelurahan Pamusian, Kecamatan Tarakan Tengah dalam kondisi offline pada Sabtu (23/5/2026) sekitar pukul 06.00 Wita.

Saat dilakukan pengecekan ke lokasi, ditemukan sejumlah kerusakan pada ruang ATM dan mesin brankas. Pintu ruang ATM dilaporkan rusak, layar monitor retak, serta pintu brankas ATM diduga dipotong menggunakan alat oleh pelaku.

Pihak bank kemudian melakukan pemeriksaan rekaman CCTV dan mendapati seorang pria diduga melakukan aksi pengrusakan sekaligus percobaan pencurian terhadap mesin ATM tersebut. Akibat kejadian itu, pihak Bank Muamalat mengalami kerugian sekitar Rp15 juta.

Berdasarkan hasil penyelidikan melalui rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian, Tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan berhasil mengidentifikasi pelaku berinisial AP alias ADI (40), warga Kampung Bugis, Kelurahan Karang Anyar, Kecamatan Tarakan Barat.

Pelaku diketahui merupakan residivis kasus pembobolan.

Tim Resmob kemudian melakukan pencarian intensif dan berhasil mengamankan pelaku pada Minggu (24/5/2026) sekitar pukul 05.00 Wita di kawasan Jalan Jenderal Sudirman, tepatnya di depan Dealer Honda Semoga Jaya.

“Pada saat diamankan, pelaku diduga hendak kembali melakukan aksi pembobolan,” katanya.

Dalam pemeriksaan, pelaku mengakui telah melakukan pengrusakan dan percobaan pencurian di ATM Bank Muamalat. Pelaku juga mengaku pernah melakukan aksi pembobolan di salah satu toko roti di kawasan THM Tarakan.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan berhasil menemukan barang bukti yang sempat dibuang pelaku di semak-semak wilayah Karang Anyar. Barang bukti tersebut berupa satu unit gerinda warna hijau merek RYU dan satu batang besi pembengkok sepanjang kurang lebih 75 sentimeter.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tarakan untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 477 KUHP Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHP subsider Pasal 476 Jo Pasal 17 Ayat (1) KUHP atau Pasal 522 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.

Polres Tarakan juga mengimbau masyarakat agar tetap waspada dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila menemukan aktivitas mencurigakan maupun tindak pidana di lingkungan sekitar.