TARAKAN – Upaya pengendalian risiko masuknya penyakit lintas negara terus diperkuat di wilayah perbatasan. Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Kalimantan Utara memusnahkan 1,7 ton media pembawa tanpa dokumen karantina di Satuan Pelayanan Bandara Juwata Tarakan, Selasa (14/4).
Pemusnahan tersebut merupakan hasil pengawasan intensif sepanjang triwulan pertama 2026, terutama terhadap barang bawaan penumpang dari rute internasional, termasuk Tawau, Malaysia. Komoditas yang tidak dilengkapi dokumen karantina dinilai memiliki risiko tinggi sebagai pembawa organisme pengganggu dan agen penyakit.
Kepala Karantina Kalimantan Utara, Ichi Langlang Buana Machmud, mengatakan, langkah pemusnahan merupakan bagian dari sistem pengendalian berbasis risiko yang diterapkan untuk melindungi wilayah Indonesia.
“Setiap media pembawa yang tidak melalui prosedur karantina berpotensi menjadi jalur masuk penyakit. Karena itu, tindakan pemusnahan dilakukan sebagai bentuk mitigasi untuk mencegah penyebaran yang lebih luas,” ujarnya.

Rincian komoditas yang dimusnahkan meliputi 1.393 kilogram produk hewan, 83,3 kilogram produk ikan, 270 kilogram produk tumbuhan, 13 kilogram benih tanaman, serta 123 batang atau buah bibit tanaman. Pemusnahan menggunakan incinerator, sementara sebagian lainnya dibakar dan ditimbun di lokasi terpisah guna memastikan tidak ada sisa yang berpotensi menyebarkan organisme berbahaya.
Kebijakan ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2023 sebagai pelaksanaan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Aturan tersebut menekankan pendekatan analisis risiko dalam setiap tindakan karantina untuk mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan, ikan, maupun tumbuhan.
Menurut Ichi, posisi geografis Kalimantan Utara sebagai daerah perbatasan menjadikannya titik rawan terhadap pergerakan komoditas lintas negara yang tidak terkontrol. Kondisi ini menuntut pengawasan yang konsisten dan sinergi antarlembaga.
“Mobilitas orang dan barang di wilayah perbatasan sangat tinggi. Tanpa pengawasan ketat, potensi masuknya penyakit akan semakin besar,” katanya.
Pemusnahan tersebut turut disaksikan sejumlah instansi, mulai dari otoritas bandara, aparat penegak hukum, hingga lembaga pengawas pelayanan publik. Keterlibatan berbagai pihak ini mencerminkan penguatan koordinasi dalam menjaga keamanan hayati nasional.
Ichi menambahkan, selain pengawasan, kepatuhan masyarakat terhadap aturan karantina menjadi faktor penting dalam upaya pencegahan.
“Perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dan lingkungan tidak bisa dilakukan sendiri. Kepatuhan terhadap prosedur karantina adalah bagian dari tanggung jawab bersama,” ujarnya.(*ma)














Leave a Reply
View Comments