NUNUKAN – Dalam melaksanakan pengawasan dan ketertiban tempat hiburan malam (THM) selama bulan Ramadhan, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Nunukan mendapati dua THM yang tidak mentaati surat Edaran Bupati .
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah (Kabid Penegakan Perda dan Perkada) pada Satpol PP Nunukan, Huzaini membenarkan adanya dua tempat hiburan yang mereka temukan melanggar waktu beroperasi sesuai yang telah ditetapkan melalui Surat Edaran Bupati Nunukan Nomor 002/450/Setda-Kesra/III/2023 Tentang Penertiban Kegiatan Tempat-Tempat Hiburan, Rumah Makan/Restoran Pedagang Makanan dan Minuman Selama Bulan Suci Ramadhan 1444 H/2023 M di Kabupaten Nunukan. Dua tempat hiburan tersebut adalah sebuah arena ketangkasan Biliar dan lokalisasi.
“Saat lakukan pengawasan ada 2 tempat hiburan tersebut masih beroperasi. Padahal jelas sesuai Edaran Bupati, kegiatan tersebut dilarang selama bulan suci Ramadhan,” terang Huzaini, Senin (3/4/2023).
Menurut Huzaini, pengelola usaha tempat permainan biliar beralasan tidak mengetahui adanya larangan beroperasi selama bulan Ramadhan dengan alasan tidak ada menerima Surat Edaran dimaksud.
Huzaini menegaskan bahwa sebenarnya sebelum memasuki bulan Ramadhan, dalam melaksanakan sosialisasi Surat Edaran Bupati tersebut, pihaknya sudah beberapa kali mendatangi tempat arena permainan biliar itu.
“Sudah beberapa kali anggota kami (Satpol PP) datang, namun tempat itu selalu tutup. Namun pada bulan suci Ramadhan malah didapati buka,” ujar Huzaini.
Lanjut Huzaini, mereka telah memberi teguran sekaligus mengingatkan pihak pengelola permainan bilyard untuk tidak beroperasi selama bulan puasa ini.
Semenara itu, Huzaini beberkan pelanggaran yang terjadi di lokalisasi yang ada di daerah ini, saat operasi pengawasan yang mereka lakukan, mendapati 5 hingga 6 kamar di lokalisasi dimaksud masih buka pintu pada bulan Ramadhan.
“Selain memberikan teguran dan kami juga meminta pengelolanya membuat surat pernyataan untuk menutup usaha prostitusi tersebut selama bulan puasa,” tegas Huzaini.
Selain tempat hiburan, Huzaini menyebut, selama bulan Ramadhan pihaknya juga melakukan pengawasan terhadap usaha rumah makan, restoran atau pedagang makanan dan minuman yang ada di daerah ini.

Huzaini muturkan bahwa masih diperbolehkan buka untuk melayani orang yang tidak berpuasa namun dengan cara tetap menghargai orang yang tengah menjalankan ibadah puasa.
“Pengusaha warung makan boleh tetap menjalankan usahanya pada siang hari tapi jangan terlalu terbuka, untuk bisa saling menghormati kepada umat muslim yang sedang menjalankan ibadah puasa” imbuhnya.
Huzaini menegaskan pelanggaran terhadap Surat Edaran tersebut, akan dikenakan sanksi administrasi berupa Pencabutan Izin Usaha, penutupan usaha dan atau sanksi Pidana berdasarkan Pasal 10, Pasal 19 dan Pasal 21 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 06 tahun 2010 Tentang Izin Usaha, Rekreasi dan Hiburan Umum, Pasal 16 serta Pasal 17 Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 11 tahun 2007 tentang Ketertiban.(mld*)














Leave a Reply
View Comments