BL Spesialis Pencuri HP Ditangkap Tim Resmob Satreskrim Polres Tarakan

TARAKAN- Seorang warga berinisial B-L (30) warga jalan Aki Balak, Kecamatan Tarakan Barat, ditangkap polisi karena melakukan pencurian handphone.

B-L ditangkap berawal dari kepolisian menerima adanya laporan kasus pencurian handphone sepanjang bulan maret 2023 ini di wilayah kerja Polres Tarakan.

Personil Resmob, Sat Reskrim Polres Tarakan pun langsung menyikapinya dengan melakukan penyelidikan, dan akhirnya rabu, 30 maret 2023 sekira pukul 00.400 wita, personil berhasil mendeteksi terduga pelakunya berinisial B-L (30) warga jalan Aki Balak, Kelurahan Karang Anyar. Tidak mau buruanya lepas, personil pun langsung melakukan penyergapan dan penangkapan.

Kasat Reskrim Polres Tarakan, Iptu Muhammad Khomaini, melalui Kanit Pidum, Ipda Muhammad Izzadin Abdillah, menyatakan saat ditangkap pelaku berada didepan rumah warga dan sedang minum kopi bersama rekannya, personil pun langsung melakukan penggeledahan badan dan menemukan satu buah handphone. Saat diintrogasi dirinya mengakui handphone tersebut   dicuri dari rumah seorang warga di jalan Sesanip.

Sementara dari hasil introgasi lanjutan kepada B-L , sepanjang bulan maret ada empat rumah yang ia satroni dan curi handphone nya.

Tidak hanya di Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Tarakan Barat, pelaku juga melakukan pencurian di wilayah Kelurahan Selumit, Kecamatan Tarakan Tengah.

Pelaku juga berhasil mencuri karena kelalaian korban yang lupa mengunci pintu rumah saat tertidur. Rencananya bila seluruh HP curian terjual, akan pelaku gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. Namun sayang belum sempat terjual keburu ditangkap polisi.

kini Pelaku diancam dengan pasal 363 KUHPidana  ayat 1 ke 3 dengan ancaman hingga tujuh tahun penjara.(mld*)