TARAKAN – Satuan Reserse Narkoba Polres Tarakan bersama personel Ditpolairud Polda Kalimantan Utara mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis etomidate di wilayah Kota Tarakan. Dalam pengungkapan tersebut, tiga orang diamankan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Kasi Humas Polres Tarakan, Iptu Rusli, mengatakan pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan transaksi narkotika di kawasan Jalan Dr. Soetomo, Kelurahan Karang Balik, Kecamatan Tarakan Barat, Minggu (20/9/2026) sekitar pukul 19.00 WITA.
“Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tarakan bersama personel Ditpolairud Polda Kaltara melakukan penyelidikan di lokasi,” kata Rusli, Selasa (22/9/2026).
Dalam penyelidikan itu, petugas mengamankan seorang laki-laki berinisial LSH alias AH yang sedang mengendarai sepeda motor di pinggir Jalan Dr. Soetomo.
Saat dilakukan penggeledahan yang disaksikan seorang warga, petugas menemukan satu catride yang diduga berisi cairan etomidate di dalam alat hisap yang berada di tas milik LSH.
Petugas kemudian melakukan pengembangan berdasarkan keterangan awal LSH. Barang tersebut disebut diperoleh dengan cara memesan kepada seorang perempuan berinisial DAN alias DA.
DAN selanjutnya diamankan petugas di salah satu tempat hiburan malam di wilayah Kota Tarakan. Dari hasil interogasi, DAN menerangkan bahwa barang tersebut diperoleh dari perempuan berinisial IS alias CH.
“Petugas kemudian melakukan pengembangan dan mengamankan IS di kediamannya,” ujar Rusli.
Pesan 60 Bungkus Catride
Pengembangan perkara kemudian mengungkap adanya pemesanan 60 bungkus catride liquid yang diduga berisi cairan etomidate.
Petugas selanjutnya melakukan penggeledahan di kediaman LSH dengan disaksikan seorang warga. Dari penggeledahan tersebut, ditemukan 59 bungkus catride yang diduga berisi cairan etomidate bertuliskan “Thugs”.
Puluhan catride tersebut disimpan di dalam sebuah kotak berwarna oranye bertuliskan Power Supply CCTV.
Dari pengungkapan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya 59 bungkus catride berisi cairan yang diduga etomidate dengan berat netto 147,3 gram, serta satu catride lainnya dengan berat netto 0,06 gram.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu kotak Power Supply CCTV, satu unit rokok elektrik merek DJOY warna hitam, tas selempang warna hitam merek COACE, sepeda motor Honda PCX warna biru nomor polisi KU 5825 AK beserta kunci, serta sejumlah telepon seluler.
Telepon seluler yang diamankan masing-masing Samsung S10 warna hitam, OPPO A95 warna biru muda, OPPO A73 warna biru tua, dan Redmi Note 8 warna biru.
“Terhadap barang bukti tersebut telah dilakukan pemeriksaan, tes kit, serta penimbangan untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” jelas Rusli.
Ketiga orang yang diamankan beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Mako Polres Tarakan untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
Dalam perkara tersebut, penyidik menerapkan Pasal 119 ayat (2) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan peraturan perundang-undangan terkait lainnya sesuai hasil penyidikan.
Polres Tarakan menegaskan akan terus melakukan upaya pemberantasan peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kepolisian juga mengajak masyarakat berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.













Leave a Reply
View Comments