TARAKAN – Lima Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan mendapatkan hak integrasi berupa Pembebasan Bersyarat (PB), Rabu (16/9/2026).
Program tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan sekaligus persiapan bagi warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat setelah memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan dalam sistem pemasyarakatan.
Kelima WBP yang memperoleh PB tersebut merupakan narapidana dengan perkara tindak pidana narkotika dan tindak pidana umum lainnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Tarakan, Jupri, mengatakan pemberian Pembebasan Bersyarat diberikan setelah warga binaan memenuhi persyaratan administratif dan substantif.
Di antaranya berkelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan selama menjalani masa pidana, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan proses asesmen yang dilakukan.
“Program Integrasi PB yang kami laksanakan merupakan bagian dari pemenuhan hak narapidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemasyarakatan,” ujar Jupri.
Menurutnya, pelaksanaan program integrasi tidak hanya menjadi tanggung jawab Lapas, tetapi membutuhkan dukungan dan sinergi berbagai pihak, mulai dari Balai Pemasyarakatan (Bapas), Kejaksaan Negeri, pemerintah daerah, stakeholder terkait hingga masyarakat.
Jupri berpesan agar warga binaan yang mendapatkan hak integrasi menjadikan kesempatan tersebut sebagai momentum untuk memperbaiki diri dan membangun kembali kehidupan yang lebih baik.
“Kami senantiasa berpesan kepada seluruh WBP agar menjadikan hak integrasi sebagai sebuah kesempatan untuk memperbaiki diri dan kembali ikut serta dalam pembangunan di tengah-tengah masyarakat,” katanya.
Lapas Kelas IIA Tarakan menegaskan komitmennya untuk terus menjalankan fungsi pemasyarakatan, khususnya dalam pelayanan, pembinaan dan pembimbingan kemasyarakatan secara profesional dan akuntabel.
Selain itu, seluruh proses pemenuhan hak integrasi dilaksanakan sesuai ketentuan dan tanpa pungutan biaya.














Leave a Reply
View Comments