Gubernur Kaltara Dorong HGU Tak Produktif Ditertibkan, Lindungi Permukiman dan Kebun Warga

Gubernur Kaltara Zainal Paliwang mengikuti rapat dengar pendapat komisi II DPR RI

JAKARTA – Gubernur Kalimantan Utara Zainal A. Paliwang mendorong pemerintah pusat menertibkan pemanfaatan Hak Guna Usaha (HGU) yang tidak digunakan secara optimal, terutama ketika keberadaannya bersinggungan dengan permukiman dan lahan masyarakat.

Usulan tersebut disampaikan Zainal dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI bersama gubernur se-Indonesia di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (15/9/2026).

Dalam forum tersebut, Zainal menyampaikan sejumlah persoalan pertanahan yang masih dihadapi Kaltara kepada pimpinan Komisi II DPR RI, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Menteri ATR/BPN Nusron Wahid, serta Plt. Kepala Badan Bank Tanah Hakiki Sudrajat.

Salah satu persoalan yang disorot adalah keberadaan HGU perusahaan yang dinilai belum dimanfaatkan secara maksimal. Di sisi lain, terdapat masyarakat yang telah bermukim, berkebun hingga memiliki makam leluhur di dalam maupun sekitar kawasan HGU.

Zainal meminta pemerintah pusat memberikan perhatian terhadap kondisi tersebut agar keberadaan HGU tidak justru menjadi hambatan bagi masyarakat dan pembangunan daerah.

“Kalau HGU tidak dimanfaatkan, kami berharap pemerintah memberikan peringatan. Kalau memang tidak digunakan, bisa ditindak sesuai ketentuan agar lahannya dapat memberikan manfaat,” kata Zainal.

Menurutnya, persoalan pertanahan di Kaltara memiliki tantangan tersendiri karena wilayah provinsi tersebut sangat luas dan sebagian besar merupakan kawasan hutan.

Dalam RDP, Zainal menyebut luas kawasan hutan di Kaltara mencapai sekitar 5,5 juta hektare. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah harus cermat dalam mengatur ruang untuk pembangunan sekaligus menjaga kepentingan masyarakat.

Ia mencontohkan sejumlah kawasan HGU yang di dalamnya telah terdapat kampung, kebun masyarakat hingga makam leluhur.

“Di beberapa lokasi ada kampung, makam leluhur dan kebun masyarakat yang masuk dalam HGU. Ini yang kami minta agar dapat difasilitasi dan diselesaikan,” ujarnya.

Zainal menilai penyelesaian persoalan tersebut membutuhkan sinergi pemerintah daerah dan pemerintah pusat, khususnya untuk memastikan status serta pemanfaatan lahan sesuai ketentuan.

Penataan HGU diharapkan tidak hanya memberikan kepastian hukum atas pemanfaatan lahan, tetapi juga membuka ruang bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk mengembangkan wilayah secara lebih produktif.

Pemprov Kaltara pun mendorong agar persoalan HGU dan pertanahan yang bersinggungan dengan kepentingan masyarakat dapat segera mendapatkan solusi.

Langkah tersebut dinilai penting agar lahan yang tersedia dapat dimanfaatkan secara optimal, sementara keberadaan permukiman, kebun masyarakat dan kepentingan pembangunan daerah tetap mendapat kepastian.