Polisi Ungkap Modus Penipuan Berkedok Kredit Barang Elektronik di Nunukan

Wakapolsek KSKP Rilis Kasus Penipuan Kredit Barang Elektronik

NUNUKAN – Aparat kepolisian dari Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka mengungkap kasus dugaan penipuan yang berkedok transaksi kredit barang elektronik di Kabupaten Nunukan.

Kasus ini terungkap setelah adanya laporan warga yang merasa dirugikan dalam proses pembelian secara kredit di sebuah toko elektronik.

Dalam press release yang digelar Jumat (24/04/2026), Wakapolsek KSKP Iptu Nanang didampingi Kasi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan serta Kanit Reskrim Polsek KSKP Bripda Fiirman menjelaskan bahwa satu orang tersangka berinisial MR telah diamankan dan kini menjalani proses hukum lebih lanjut.

“Pelaku memanfaatkan kepercayaan korban dengan berpura-pura masih menjadi karyawan toko dan menawarkan skema kredit barang elektronik,” ujar Wakapolsek KSKP Iptu Nanang, dalam keterangannya.

Kasus ini bermula dari laporan polisi nomor LP/B/04/IV/2026 yang diterima pada 9 April 2026. Pelapor diketahui bernama Aryani (29), seorang ibu rumah tangga, yang berdomisili di Jalan Tien Soeharto RT 17, Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Peristiwa terjadi pada Minggu, 29 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WITA saat pelapor bersama orang tuanya mendatangi sebuah toko elektronik di Nunukan untuk mengajukan kredit freezer dua pintu.

Saat itu, pelapor dilayani oleh tersangka yang masih berstatus karyawan toko dan dijelaskan mengenai sistem kredit, mulai dari persyaratan hingga uang muka yang harus dibayarkan.

Keesokan harinya, Senin 30 Maret 2026, tersangka kembali menghubungi pelapor dan meminta pengiriman uang muka sebesar Rp3.010.000. Pelapor kemudian mentransfer dana tersebut ke rekening yang diberikan oleh tersangka sekitar pukul 15.00 WITA.

Namun setelah transaksi dilakukan, nomor tersangka tidak lagi aktif dan tidak dapat dihubungi.

“Setelah uang ditransfer, korban tidak lagi bisa menghubungi pelaku, saat dicek ke toko, diketahui pelaku sudah tidak bekerja di tempat tersebut,” tambah Nanag.

Modus yang digunakan pelaku adalah memanfaatkan statusnya saat masih bekerja di toko elektronik untuk mendapatkan data calon korban, kemudian tetap melanjutkan komunikasi setelah tidak lagi bekerja, hal ini membuat korban tetap percaya dan mengikuti permintaan transfer uang muka.

Peristiwa penipuan itu terjadi di Jalan Tien Soeharto, Nunukan Timur, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, setelah menerima laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan tersangka MR untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu unit telepon genggam dan kartu SIM yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban.

Saat ini, tersangka dijerat dengan Pasal 492 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penipuan dengan ancaman pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda sesuai ketentuan yang berlaku.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi kredit, terutama jika dilakukan melalui perorangan, serta memastikan kejelasan status pelaku usaha untuk menghindari kasus serupa di kemudian hari.(*)