Upaya Berangkatkan CPMI Ilegal ke Malaysia Digagalkan Polisi di Dermaga Sei Bolong

Wakapolsek KSKP Tunjukkan Barang Bukti Kasus CPMI Ilegal

NUNUKAN – Upaya pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) secara nonprosedural ke Malaysia berhasil digagalkan jajaran Polsek Kawasan Pelabuhan (KSKP) Tunon Taka saat melakukan pengamanan di wilayah Dermaga Tradisional Sei Bolong, Nunukan Utara.

Dalam press release yang digelar Jumat (24/04/2026), Wakapolsek KSKP Iptu Nanang didampingi Humas Polres Nunukan Ipda Sunarwan dan Kanit Reskrim Polsek KSKP Bripda Fiirman menjelaskan bahwa pihaknya telah mengamankan satu orang terduga pelaku berinisial GE yang diduga berperan sebagai fasilitator keberangkatan pekerja tanpa prosedur resmi.

“Dari hasil penyelidikan, kami berhasil mengamankan tersangka beserta sejumlah orang yang akan diberangkatkan ke Malaysia tanpa dokumen yang sah,” ungkap Wakapolsek KSKP Iptu Nanang.

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 6 April 2026 sekitar pukul 10.00 WITA, saat petugas melakukan pengamanan aktivitas keberangkatan penumpang di Dermaga Tradisional Sei Bolong, Jalan Hasanuddin, Nunukan Utara.
Saat itu, petugas mendapati lima orang laki-laki yang hendak berangkat menggunakan speedboat.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, kelima orang tersebut diketahui memiliki rencana melanjutkan perjalanan ke Malaysia melalui jalur tidak resmi untuk bekerja di perkebunan sawit.

“Kelimanya mengaku akan bekerja di Malaysia tanpa melalui prosedur resmi dan tidak memiliki dokumen penempatan yang sah,” jelas Nanang.

Dari hasil interogasi di lapangan, petugas kemudian melakukan pengembangan hingga mengarah pada tersangka GE.

Tidak berselang lama, pada 9 April 2026 sekitar pukul 15.30 WITA, tersangka berhasil diamankan di wilayah Desa Srinanti, Kecamatan Seimenggaris, Kabupaten Nunukan, bersama personel Sub Sektor Seimenggaris.

“Setelah identitas pelaku diketahui, tim langsung bergerak dan berhasil mengamankan tersangka beserta barang bukti untuk proses lebih lanjut,” tambah Nanang.

Modus yang digunakan tersangka adalah membantu proses keberangkatan CPMI secara ilegal dengan membantu mengurus dan mencoba memberangkat ke 5 (lima) orang tersebut untuk dapat sampai ke sebuah perusahaan sawit yang berada di malaysia.

Terduga tersangka diduga memanfaatkan jalur tidak resmi tanpa melengkapi dokumen yang dipersyaratkan pemerintah.

Terduga tersangka GE, pria 52 tahun asal Nunukan, kini telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 457 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana penjara minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.

Dalam kasus ini, polisi turut menyita sejumlah barang bukti berupa beberapa unit telepon genggam, kartu pekerja asing, kartu vaksin Malaysia, satu unit kendaraan operasional, serta uang tunai yang diduga berkaitan dengan aktivitas pengiriman pekerja ilegal tersebut.

Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar selalu berhati-hati terhadap tawaran kerja ke luar negeri yang tidak melalui jalur resmi serta memastikan seluruh proses penempatan pekerja migran dilakukan sesuai prosedur yang berlaku untuk menghindari tindak pidana perdagangan orang maupun penyelundupan manusia. (*)