NUNUKAN – Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman serta Pertanahan (DPRKPP) Kabupaten Nunukan melaksanakan program renovasi rumah tidak layak huni milik masyarakat kurang mampu.
Kepala DPRKPP Alimuddin, ST., MT melalui Kepala Bidang (Kabid) Permukiman Serlim Hernita, ST mengatakan melalui program renovasi rumah tidak layak huni yang pertama kalinya dilaksanakan oleh pemkab melalui DPRKPP ini telah merenovasi 3 rumah milik warga kurang mampu di Kecamatan Sebatik Timur dan Sebatik Barat.
“Tahun ini kita telah melakukan program renovasi milik warga yang kurang mampu di Kecamatan Sebatik Barat 2 rumah dan Kecamatan Sebatik Timur 1 rumah,” terangnya.
Serlim Hernita menyebut anggaran untuk renovasi rumah tidak layak huni tersebut sebesar Rp 20 juta untuk satu unit rumah. Sehingga pembangunan untuk 3 unit rumah ini mengalokasikan dana dari APBD DPRKPP Kabupaten Nunukan sebesar Rp 60 Juta.
“Anggarannya langsung kami transfer ke rekening pribadi warga yang akan di renovasi rumahnya,” ujarnya.
Untuk progres renovasi rumah tidak layak huni, menurut Serlim Hernita, sudah selesai tahap 1 atau sudah mencapai 50 persen.
“Karena renovasi ini dilakukan secara swadaya oleh masyarakat penerima, maka mulai dari RAB, pembelian bahan hingga dalam pelaksanaan renovasinya, dilakukan oleh pemilik rumah, yang didampingi oleh fasilitator,” Imbuhnya.(DV*)
Leave a Reply
View Comments