TANJUNG SELOR – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara) terus memperkuat percepatan pelaksanaan program perumahan bagi masyarakat. Pada tahun 2026, Kaltara mendapatkan alokasi 3.091 unit Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS) atau program bedah rumah dari Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Republik Indonesia.
Komitmen tersebut disampaikan Gubernur Kaltara, Dr. H. Zainal A. Paliwang, S.H., M.Hum., saat mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Percepatan Program Kementerian PKP bersama Menteri PKP RI, Maruarar Sirait, secara daring dari Ruang Rapat Gubernur Kaltara, Jumat (30/10).
Dalam kegiatan tersebut, Gubernur didampingi Kepala Satuan Kerja (Satker) PKP Kaltara, Juan Nugraha, S.T., M.T.
Gubernur Zainal mengatakan, pelaksanaan bantuan bedah rumah di Kaltara terus menunjukkan progres. Hingga saat ini, realisasi program BSPS telah mencapai Rp49,86 miliar atau 80,65 persen dari total pagu fisik sebesar Rp61,82 miliar.
“Pada 2026, Kaltara mendapatkan alokasi 3.091 unit BSPS. Ini peningkatan yang sangat besar dibandingkan tahun 2025, ketika Kaltara belum mendapatkan alokasi bantuan,” jelas Zainal.
Selain dukungan pemerintah pusat, Pemprov Kaltara juga tetap mengalokasikan program bantuan bedah rumah melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kaltara Tahun 2026.
Di tengah kebijakan efisiensi anggaran, sebanyak 10 unit rumah telah direalisasikan melalui dukungan APBD Provinsi Kaltara.
Tak hanya BSPS, sejumlah program pemerintah pusat di bidang perumahan juga menjadi perhatian dalam rapat koordinasi tersebut. Di antaranya penanganan kawasan kumuh, sanitasi, Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), hingga Kredit Program Perumahan (KPP).
Zainal menyambut baik berbagai dukungan yang diberikan pemerintah pusat. Menurutnya, program perumahan memiliki peran penting dalam membantu masyarakat, khususnya masyarakat berpenghasilan rendah, memperoleh hunian yang layak dan terjangkau.
Dalam rakor tersebut, turut dibahas rencana program sertifikat tanah gratis melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
Program tersebut direncanakan menyasar masyarakat berpenghasilan rendah, termasuk masyarakat penerima bantuan bedah rumah yang memenuhi persyaratan.
Menanggapi rencana tersebut, Gubernur menyatakan Pemprov Kaltara siap memberikan dukungan melalui perangkat daerah terkait, terutama dalam memperluas sosialisasi kepada masyarakat.
“Kami siap bekerja sama dengan Satker Perumahan di Kaltara untuk menyebarluaskan informasi mengenai program ini, termasuk melalui baliho dan media informasi lainnya. Dengan begitu, masyarakat yang memenuhi persyaratan bisa mengetahui dan memanfaatkan bantuan yang tersedia,” katanya.
Gubernur juga mengusulkan agar program sertifikat tanah gratis dapat diperluas, tidak hanya kepada penerima BSPS, tetapi juga masyarakat yang tinggal di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), khususnya kawasan perbatasan Kalimantan Utara.
Menurut Zainal, masyarakat di wilayah perbatasan membutuhkan perhatian khusus, terutama terkait kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Pada tahun 2025, Pemprov Kaltara telah melaksanakan program bantuan sertifikat tanah gratis bagi masyarakat di wilayah 3T. Karena itu, ia berharap program pemerintah pusat juga dapat menjangkau masyarakat yang tinggal di kawasan perbatasan.
“Kalau memungkinkan, kami berharap masyarakat di wilayah perbatasan juga bisa mendapatkan program sertifikat tanah gratis, meskipun bukan penerima bantuan bedah rumah. Kaltara memiliki wilayah 3T yang perlu mendapat perhatian,” ujarnya.
Melalui sinergi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah, Pemprov Kaltara berharap berbagai program tersebut dapat memperluas akses masyarakat terhadap hunian layak, menciptakan lingkungan permukiman yang lebih sehat, sekaligus memberikan kepastian hukum terhadap kepemilikan tanah masyarakat di Kalimantan Utara. (dkisp)














Leave a Reply
View Comments