NUNUKAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan menetapkan seorang pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Nunukan berinisial H sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tunjangan perumahan anggota DPRD tahun anggaran 2016–2017. Tersangka kini ditahan untuk kepentingan penyidikan atas perkara yang diduga merugikan keuangan daerah sebesar Rp3,48 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Nunukan, Burhanuddin, S.H., menyampaikan perkembangan penanganan perkara tersebut kepada awak media pada Selasa (20/10/2026) malam.
Burhanuddin mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan ekspose perkara dan memperoleh sekurang-kurangnya dua alat bukti yang cukup.
“Penetapan tersangka dilakukan setelah tim penyidik melakukan serangkaian proses penyidikan dan memperoleh alat bukti yang cukup. Kami memastikan penanganan perkara ini berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Burhanuddin.

Tersangka H diketahui menjabat sebagai pejabat Sekretariat DPRD Kabupaten Nunukan pada periode 2015–2017. Dalam perkara tersebut, penyidik menduga H menjalankan peran sebagai Pengguna Anggaran (PA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).
Penyidik mendalami dugaan penyimpangan dalam penentuan besaran tunjangan perumahan anggota DPRD yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berdasarkan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh tim auditor Inspektorat Perwakilan BPKP Provinsi Kalimantan Utara, nilai kerugian dalam perkara tersebut mencapai sekurang-kurangnya Rp3.483.318.396.
“Berdasarkan laporan hasil audit tertanggal 5 Oktober 2026, kerugian keuangan daerah dalam perkara ini mencapai sekitar Rp3,48 miliar. Angka tersebut menjadi bagian dari materi penyidikan yang kami tangani,” kata Burhanuddin.
Dalam mengusut perkara ini, penyidik juga menyoroti ketentuan mengenai standar rumah dinas anggota DPRD, termasuk Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2006 tentang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintahan Daerah.
Dugaan penyimpangan dalam penentuan nilai tunjangan tersebut menjadi salah satu fokus penyidikan untuk mengungkap proses pengambilan keputusan serta pihak-pihak yang berkaitan dengan perkara.
Kejari Nunukan melakukan penahanan terhadap H sejak 20 Oktober hingga 11 November 2026. Tersangka ditempatkan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Nunukan.
Burhanuddin mengungkapkan, penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan penyidik untuk mencegah tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, maupun mengulangi tindak pidana.
“Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan dan memastikan proses hukum dapat berjalan sebagaimana mestinya,” ungkapnya.
Atas dugaan perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, subsidair Pasal 3 undang-undang tersebut.
Burhanuddin menegaskan, pihaknya akan melanjutkan penanganan perkara berdasarkan bukti-bukti yang telah diperoleh dan prosedur hukum yang berlaku.
“Kami berkomitmen menangani perkara ini secara profesional dan transparan. Seluruh proses akan berjalan sesuai ketentuan hukum, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tutupnya.
Penetapan tersangka tersebut belum merupakan putusan akhir mengenai kesalahan yang bersangkutan. Pembuktian atas dugaan tindak pidana akan dilakukan melalui proses peradilan hingga terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (*)














Leave a Reply
View Comments