NUNUKAN – Sejumlah organisasi kemasyarakatan dan lembaga adat di Kabupaten Nunukan menyatukan sikap menyusul beredarnya konten media sosial yang dinilai mengandung ujaran kebencian terhadap Suku Tidung. Mereka meminta persoalan tersebut ditangani melalui jalur hukum dan mengajak masyarakat tidak terprovokasi.
Sikap bersama itu disampaikan pada Selasa (13/10/2026), dengan melibatkan DPC Laskar Pemuda Adat Dayak Kalimantan (LPADKT) Kabupaten Nunukan, Lembaga Adat Besar Tidung Kabupaten Nunukan, Lembaga Adat Dayak Kabupaten Nunukan, serta Pasukan Merah Serdaduuq Adat Regatn Tatau (PM SART).
Sekretaris Cabang DPC LPADKT Kabupaten Nunukan, Rahmat Hidayat, mengatakan langkah tersebut merupakan bentuk keprihatinan terhadap munculnya konten digital yang dinilai dapat menyinggung kelompok masyarakat tertentu dan berpotensi memicu ketegangan sosial.
Menurut Rahmat, persoalan yang menyangkut identitas suku harus disikapi dengan bijaksana. Jangan sampai komentar di media sosial berkembang menjadi persoalan yang mengganggu hubungan antarkelompok masyarakat.
“Pernyataan sikap bersama ini menjadi bentuk kepedulian kami terhadap persoalan yang muncul. Kami ingin masalah ini ditangani dengan baik, tanpa menimbulkan persoalan baru di tengah masyarakat,” ujarnya.
Dalam dokumen pernyataan sikap, para perwakilan organisasi mengecam unggahan dari akun Facebook bernama KHAIT KEMAGOT yang mereka nilai memuat narasi kebencian, diskriminasi, serta merendahkan martabat Suku Tidung.
Mereka mendesak aparat penegak hukum, khususnya kepolisian, untuk menelusuri konten tersebut dan memprosesnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Rahmat menegaskan, pihaknya menyerahkan proses penanganan kepada aparat berwenang. Ia berharap persoalan tersebut dapat ditindaklanjuti secara profesional sehingga tidak menimbulkan spekulasi maupun reaksi berlebihan di tengah masyarakat.
Selain mengecam dugaan ujaran kebencian, pernyataan sikap bersama itu menekankan pentingnya menjaga ketenangan. Masyarakat Suku Tidung, termasuk keluarga besar dan kalangan pemuda, diimbau menahan diri serta tidak mengambil tindakan sendiri.
Rahmat mengatakan, respons emosional terhadap konten provokatif justru dapat memperluas persoalan. Karena itu, masyarakat diharapkan tidak membalas unggahan yang dianggap menyinggung dengan pernyataan atau tindakan yang berpotensi memicu konflik.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat agar tetap tenang, tidak mudah terprovokasi, dan mempercayakan penanganannya kepada aparat penegak hukum. Jangan sampai kita ikut memperkeruh keadaan,” katanya.
Ia juga mengingatkan pengguna media sosial agar lebih berhati-hati ketika membuat komentar, mengunggah konten, maupun membagikan informasi. Menurutnya, setiap pengguna memiliki tanggung jawab untuk menjaga ruang digital tetap sehat dan tidak menjadi tempat menyebarkan kebencian.
Konten yang menyerang identitas suku atau kelompok tertentu, lanjutnya, dapat menimbulkan prasangka dan merusak hubungan sosial apabila tidak disikapi secara bijaksana.
Rahmat menilai, keberagaman suku dan budaya merupakan bagian dari kehidupan masyarakat Nunukan yang harus dipelihara bersama. Perbedaan identitas tidak seharusnya menjadi alasan untuk saling merendahkan ataupun mempertentangkan satu kelompok dengan kelompok lainnya.
Karena itu, ia berharap persoalan ini tidak berkembang menjadi sentimen antaretnis. Semua pihak diminta tetap mengedepankan dialog, menghormati proses hukum, dan menjaga komunikasi yang baik.
Ia juga mendorong adanya keterlibatan tokoh adat, organisasi kemasyarakatan, pemerintah daerah, dan aparat keamanan dalam memperkuat upaya pencegahan konflik sosial.
Menurutnya, menjaga kerukunan bukan hanya tanggung jawab satu organisasi atau kelompok masyarakat, tetapi membutuhkan kesadaran bersama.
“Media sosial harus menjadi sarana mempererat persaudaraan, bukan memecah belah. Kami berharap seluruh masyarakat dapat menjaga toleransi, menghormati perbedaan, dan bersama-sama menjaga situasi Kabupaten Nunukan tetap kondusif,” tutup Rahmat.
Pernyataan sikap bersama yang dibuat di Nunukan pada 13 Oktober 2026 tersebut menegaskan komitmen para pihak untuk menjaga perdamaian, keharmonisan, serta keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (*)














Leave a Reply
View Comments