Meresahkan, Polres Nunukan Berhasil Amankan Dua Pelaku Jambret

NUNUKAN – Sat Reskrim Polres Nunukan berhasil mengamankan 2 (dua) orang pelaku jambret yakni A-N (29) dan J-O (21) pada Rabu (20/09/23).

Pelaku jambret yang telah meresahkan warga Nunukan ini salah satunya berinisial  A-N merupakan Residivis kasus curat dan pernah di proses sidik sebanyak 3 kali.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, awalnya pada hari Selasa, 19 September 2023 sekira 12.18 WITA, korban F-I (31) melintas di Jl. Lingkar hendak mengantar anaknya sekolah.

Lanjutnya, pada saat di Jl. Lingkar Nunukan selatan. Korban dipepet oleh pengendara motor yang berboncengan dari sebelah kiri.

“Tiba-tiba pelaku yang dibonceng mengambil HP milik korban yang disimpan di dashboard motor. Korban sempat berusaha menahan namun korban takut terjatuh, korban lalu berhenti sejenak sambil berteriak maling,” ujarnya.

“Kemudian korban pun kembali mengejar pelaku, namun kaarena kalah cepat dan gesit, korban pun kehilangan jejak pelaku di pertigaan Jl. Pesantren Hidayatullah Kel. Selisun”,ambahnya.

AKP Siswati pun menjelaskan, untuk modus operandi, dari hasil introgasi, awalnya pelaku bergerak dari Jembatan Haji Putri, RT. 17 Nunukan. Pada saat diujung jalan keluar kedua pelaku melihat pengendara motor yang membonceng anak kecil dan melihat ada HP di dashboard motornya.

“Lalu kedua pelaku membuntutinya, tepat di jalan lingkar pelaku memepet korban dan pelaku J-O mengambil HP korban yang berada di dashboard motornya, lalu pelaku kabur ke arah Jl. Pesantren Hidayatullah”jelas Siswati.

Pelaku berhasil ditangkap berdasarkan hasil penyelidikan, dugaan pelaku diketahui menggunakan Motor Beat street warna merah hitam melintas di Jl. Pattimura Kel. Nunukan Timur.

“Lalu personel mengikuti pelaku hingga masuk ke tempat praktek Dokter Andre. Saat dilakukan penggeledahan badan ditemukan dua HP korban pada pelaku, untuk HP Vivo Y21T ada pada pelaku A-N dan HP VIVO Y16 ada pada pelaku J-O,” terang Siswati.

Barang bukti kendaraan pelaku dan HP milik korban

“Saat ini pelaku diamankan di Mako Polres Nunukan untuk proses sidik lebih lanjut, dan disangkakan Pasal 365 Ayat (1) KUH Pidana”, pungkasnya.( mld*)