Asap Karhutla Jadi Perhatian, Bupati Nunukan Perkuat Kesiapsiagaan

Kabut Asap Karhutla Menyelimuti Sejumlah Wilayah di Kabupaten Nunukan

NUNUKAN – Pemerintah Kabupaten Nunukan memperkuat langkah antisipasi terhadap dampak sebaran asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Kesiapsiagaan tidak hanya diarahkan kepada pemerintah, tetapi juga perusahaan, pelaku usaha, hingga masyarakat.

Langkah tersebut dituangkan Bupati Nunukan Irwan Sabri melalui Surat Edaran Nomor B/226/360/BPBD/VIII/2026 tentang Kesiapsiagaan dan Antisipasi Dampak Sebaran Asap Akibat Kebakaran Hutan dan Lahan.

Surat edaran yang ditetapkan pada 22 Agustus 2026 itu menjadi dasar bagi seluruh pihak untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi dampak asap karhutla di wilayah Kabupaten Nunukan.

Bupati meminta perangkat daerah, camat, pemerintah desa, perusahaan, pelaku usaha, dan masyarakat mengambil langkah pencegahan serta meningkatkan pemantauan di wilayah masing-masing.

Dari sisi kesehatan, masyarakat diimbau menggunakan masker ketika beraktivitas di luar rumah, terutama kelompok rentan seperti anak-anak, ibu hamil, lanjut usia, serta masyarakat yang memiliki riwayat gangguan pernapasan.

Masyarakat juga diminta menjaga kondisi tubuh dengan memperbanyak konsumsi air putih. Apabila mengalami gangguan pernapasan atau iritasi mata akibat paparan asap, warga diminta segera mendapatkan pelayanan kesehatan.

Tidak hanya dampak kesehatan, kondisi asap juga berpotensi mengganggu aktivitas transportasi. Karena itu, penyedia jasa transportasi diminta memperhatikan kondisi jarak pandang sebelum menjalankan aktivitas demi keselamatan pengguna jasa.

Di tingkat kecamatan dan desa, camat serta kepala desa diminta meningkatkan pemantauan lapangan. Apabila ditemukan kejadian karhutla, penanganan awal harus segera dilakukan dan dilaporkan kepada pihak terkait.

Bupati juga kembali mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Upaya tersebut dinilai penting untuk mencegah munculnya titik api baru yang dapat memperluas dampak karhutla.

Sementara itu, perusahaan dan pelaku usaha di sektor pertanian, perkebunan, serta kehutanan diminta meningkatkan kesiapsiagaan terhadap potensi kebakaran di wilayah masing-masing.

Pemerintah Kabupaten Nunukan menekankan bahwa penanganan karhutla membutuhkan keterlibatan seluruh pihak. Pencegahan sejak dini dinilai menjadi langkah penting untuk melindungi masyarakat sekaligus mengurangi risiko meluasnya kebakaran.

Dalam kondisi darurat, masyarakat dapat menghubungi Layanan Darurat 112 atau Call Center BPBD Kabupaten Nunukan di 0811-537-9995.

Melalui edaran tersebut, Pemkab Nunukan berharap masyarakat tidak hanya waspada ketika asap sudah menyebar, tetapi turut berperan aktif mencegah kebakaran sejak dari lingkungan masing-masing. (*Pro)