Transformasi Parkir Solo Dimulai, Jukir Dibekali Seragam Baru dan Pembayaran Digital

Transformasi sistem parkir di Kota Solo

SOLO – Pemerintah Kota Solo mulai melakukan transformasi sistem perparkiran dengan membekali juru parkir (jukir) seragam baru sekaligus menerapkan opsi pembayaran secara digital.

Wali Kota Solo, Respati Ardi, mengatakan transformasi tersebut dilakukan untuk meningkatkan kualitas pelayanan parkir sekaligus mengurangi potensi kebocoran retribusi.

Menurut Respati, digitalisasi parkir merupakan respons atas keluhan masyarakat terkait persoalan kembalian, karcis, hingga adanya penarikan tarif yang melebihi ketentuan.

“Karena kita sedang tidak berbisnis dengan masyarakat, tetapi kita melakukan pelayanan. Permasalahan yang kompleks ini, mulai dari yang pertama tidak ada kembalian uang, tidak ada karcis, parkir insidentil yang dilebihkan ini termasuk korupsi kecil di masyarakat,” ujar Respati saat peresmian Transformasi Parkir sekaligus peringatan Hari Perhubungan Nasional di Kantor Dishub Solo, Jumat (18/9/2026).

Ia menegaskan pembayaran digital menjadi salah satu instrumen untuk membuat transaksi parkir lebih transparan.

“Maka dari itu, ini tegas, digitalisasi parkir menjadi sangat nyata agar tidak ada kebocoran masyarakat ke negara,” lanjutnya.

Dalam skema retribusi yang berlaku, pendapatan parkir dibagi dengan komposisi 60 persen untuk pengelola dan 40 persen untuk pemerintah daerah.

Penerapan pembayaran non-tunai dilakukan secara bertahap. Pada tahap awal, sistem tersebut diterapkan di sejumlah ruas jalan utama, yakni Jalan Slamet Riyadi, Gatot Subroto, Teuku Umar, dan Dr. Radjiman.

Masyarakat masih dapat melakukan pembayaran secara tunai, namun juga tersedia pilihan pembayaran digital melalui QRIS statis dan perangkat EDC E-Parkir Netzme.

Pemkot Solo menargetkan digitalisasi tersebut dapat diperluas ke seluruh wilayah parkir dalam waktu sekitar satu tahun.

“Masih bisa tunai tapi ada opsi pembayaran. Ini bertahap, karena jika 100 persen dirubah digitalisasi kan kebiasaan masyarakat mungkin ada yang ingin menggunakan cash jadi kita menghormati,” jelas Respati.

Ia juga meminta masyarakat melaporkan apabila menemukan pelayanan parkir yang tidak sesuai ketentuan melalui hotline 08112910999.

Respati memastikan laporan tersebut akan ditindaklanjuti, termasuk terhadap jukir yang masih melakukan pelanggaran.

“Jadi jika ada yang merasa terganggu oleh jukir, silakan hubungi hotline. Akan kami sanksi,” tegasnya.

Sementara itu, kebijakan parkir gratis di fasilitas layanan publik seperti puskesmas, kantor kecamatan, dan kelurahan tetap diberlakukan.

Respati meminta masyarakat melapor apabila masih menemukan adanya penarikan tarif parkir di fasilitas pelayanan publik tersebut.