TARAKAN – Upaya pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika terus diperkuat di lingkungan pemasyarakatan. Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Tarakan bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kalimantan Utara (Kaltara) secara intensif menjalankan Program Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
Kegiatan rehabilitasi berlangsung di Aula Kunjungan Lapas Kelas IIA Tarakan, Selasa (8/9/2026). Program ini menjadi bagian dari upaya membantu warga binaan menjalani proses pemulihan sekaligus mencegah mereka kembali terjerat penyalahgunaan narkotika.
Program rehabilitasi tersebut meliputi sejumlah tahapan, mulai dari screening, proses rehabilitasi hingga pascarehabilitasi. Pesertanya umumnya merupakan narapidana dengan latar belakang tindak pidana narkotika.
Konselor Adiksi BNNP Kaltara, Fachri Fahmi, mengatakan kegiatan yang dilaksanakan kali ini telah memasuki tahap pascarehabilitasi. Tiga orang warga binaan telah mencapai tahap ketiga dalam rangkaian rehabilitasi narkotika.
“Hari ini kami kembali melaksanakan kegiatan pascarehabilitasi tahap II. Dari hasil proses screening seluruh peserta menunjukkan hasil yang baik,” ujar Fachri.
Selain evaluasi, petugas juga melakukan pemeriksaan urine terhadap warga binaan peserta rehabilitasi. Hasil pemeriksaan menunjukkan seluruh peserta negatif dari indikasi penyalahgunaan narkoba.
Menurut Fachri, hasil tersebut menjadi salah satu indikator positif dari proses rehabilitasi yang telah dijalani para peserta.
Pelaksanaan program ini sekaligus memperkuat sinergi antara Lapas Tarakan dan BNNP Kaltara dalam mewujudkan program Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN), khususnya di lingkungan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pemasyarakatan.
Lapas Kelas IIA Tarakan optimistis pelaksanaan layanan rehabilitasi pemasyarakatan sepanjang 2026 dapat berjalan secara optimal. Keberhasilan program tersebut tidak terlepas dari dukungan BNNP Kaltara serta partisipasi aktif warga binaan sebagai peserta.
Rehabilitasi juga dinilai memberikan dampak positif terhadap proses pembinaan warga binaan, baik dari aspek kerohanian, mental maupun upaya menciptakan kondisi keamanan dan ketertiban yang kondusif di dalam lapas.
Program Layanan Rehabilitasi bagi WBP merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi pemasyarakatan di bidang perawatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan.
Di sisi lain, program tersebut menjadi bagian dari upaya pemberantasan narkoba di rumah tahanan negara maupun lembaga pemasyarakatan, sekaligus mendukung 15 Program Akselerasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas) Republik Indonesia Tahun 2026.
Melalui rehabilitasi yang dilakukan secara berkelanjutan, warga binaan tidak hanya diarahkan untuk menjalani masa pidana, tetapi juga mendapatkan kesempatan memperbaiki diri dan mempersiapkan kehidupan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.














Leave a Reply
View Comments