TANJUNG SELOR – Anggota Panitia Khusus (Pansus) RTRW DPRD Provinsi Kalimantan Utara, Hj. Aluh Berlian, SH., M.Si., menegaskan bahwa penyusunan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tidak boleh hanya berorientasi pada kepentingan industri, tetapi harus menjamin perlindungan masyarakat yang telah lama bermukim di suatu wilayah.
Hal tersebut disampaikannya dalam rapat kerja Pansus RTRW, Senin (4/5/2026), saat membahas polemik kawasan Tanah Kuning–Mangkupadi yang sebagian wilayah permukimannya masuk dalam Kawasan Peruntukan Industri (KIPI).
Menurut Aluh Berlian, kebijakan tata ruang harus mampu menghadirkan rasa keadilan, terutama bagi masyarakat yang terdampak langsung oleh perubahan zonasi.
“RTRW ini bukan hanya soal peta dan perencanaan, tapi menyangkut kehidupan masyarakat. Jangan sampai mereka dikorbankan,” tegasnya.
Ia secara khusus mendorong agar pemerintah dan DPRD membuka ruang dialog melalui public hearing, sehingga masyarakat dapat menyampaikan aspirasi secara langsung sebelum keputusan diambil.
“Kalau tidak melibatkan masyarakat, kebijakan ini rawan ditolak. Kita harus pastikan mereka didengar,” ujarnya.
Aluh juga mengingatkan pentingnya kehati-hatian dalam menetapkan kawasan industri yang bersinggungan dengan permukiman warga. Ia menilai, langkah tersebut perlu dikaji ulang agar tidak menimbulkan dampak sosial dan ekonomi bagi masyarakat setempat.
Selain itu, ia menekankan perlunya kejelasan data dan verifikasi lapangan sebagai dasar pengambilan keputusan dalam RTRW. Menurutnya, data yang tidak akurat dapat memperburuk konflik tata ruang.
“Jangan hanya melihat dari atas meja. Kita harus turun langsung melihat kondisi masyarakat di lapangan,” katanya.
Dengan pendekatan yang lebih inklusif dan berbasis data, Aluh berharap RTRW Kaltara dapat menjadi kebijakan yang tidak hanya mendorong investasi, tetapi juga menjaga keberlanjutan kehidupan masyarakat lokal.(*)














Leave a Reply
View Comments