Tim Tabur Kejati Kaltara Tangkap DPO Kasus Kehutanan di Sekatak

Tim Tabur Kejati Kaltara saat mengamankan terpidana kasus kehutanan yang masuk DPO di wilayah Sekatak, Bulungan.

TANJUNG SELOR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara kembali menunjukkan kinerja cepat dengan berhasil mengamankan seorang terpidana kasus tindak pidana kehutanan yang telah lama masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri Bulungan.

Terpidana bernama Ahmad Bin Hanapi AT (50) ditangkap pada Senin (4/5/2026) sekitar pukul 23.55 WITA di wilayah Sekatak, Kabupaten Bulungan. Ia diketahui telah menjadi buronan sejak Juli 2025 setelah menghindari eksekusi putusan pengadilan.

Penangkapan tersebut dilakukan setelah tim melakukan pelacakan intensif terhadap keberadaan terpidana. Ahmad sebelumnya dinyatakan bersalah dalam perkara perambahan kawasan hutan berdasarkan putusan kasasi Mahkamah Agung Nomor 4239 K/Pid.Sus-LH/2025 tertanggal 3 Juli 2025.

Dalam putusan tersebut, Ahmad dijatuhi hukuman pidana penjara selama delapan bulan serta denda sebesar Rp500 juta, dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti dengan kurungan selama satu bulan.

Asisten Intelijen Kejati Kaltara, Dr. M. Fadlan, menyampaikan bahwa usai diamankan, terpidana langsung dititipkan sementara di Rumah Tahanan Polresta Bulungan untuk proses lebih lanjut.

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Utara, Yudi Indra Gunawan, mengapresiasi kerja sama berbagai pihak yang turut membantu dalam proses penangkapan buronan tersebut.

“Keberhasilan ini merupakan hasil sinergi dan komitmen bersama dalam menegakkan hukum, khususnya terhadap pelaku tindak pidana yang mencoba menghindari eksekusi,” ujarnya.

Kejati Kaltara menegaskan akan terus memburu para buronan lainnya guna memastikan kepastian hukum dan memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan, khususnya di sektor kehutanan.(*rls)